RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak atas pelanggaran pasar modal hingga Oktober 2026. Nilai tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia, di tengah upaya memperketat penegakan hukum pascagejolak saham imbas pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal.
“Bisa dikatakan, jumlah denda ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal Tanah Air,” ucap Hasan, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Selain denda, OJK menjatuhkan enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis. Khusus sepanjang Oktober 2026, denda yang dikenakan mencapai Rp 2,12 triliun, disertai empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Hasan menekankan, pengenaan sanksi dilakukan secara tegas, objektif, dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. “Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya berupa denda, tetapi juga pencabutan dan pembekuan izin. OJK bahkan membuka peluang meningkatkan penanganan ke tahap pidana melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, terutama untuk pelanggaran serius, berdampak luas, dan berulang.
“OJK punya ruang untuk dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan bahkan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan apabila memenuhi ketentuan unsur pidana,” ucapnya.
Baca juga : Alhamdulillah, KJP Plus Dan KJMU Sudah Cair
Dalam menentukan sanksi, OJK mempertimbangkan nilai dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, pengaruh terhadap perdagangan efek, serta dampaknya terhadap sistem pasar modal dan kepentingan investor.
Di tengah penguatan pengawasan tersebut, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada evaluasi atau rebalancing indeks MSCI yang dijadwalkan diumumkan pada 11 November 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Desember 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kelanjutan kebijakan freeze atau pembekuan perubahan indeks bagi pasar saham Indonesia yang diterapkan sejak awal 2026.
“Keputusan MSCI dalam evaluasi kali ini akan menjadi salah satu indikator penting bagi arah kebijakan indeks terhadap saham-saham Indonesia,” kata Hasan.
Selain penindakan kasus, OJK memperketat kepatuhan pelaporan pelaku industri pasar modal. Hingga 31 Oktober 2026, denda keterlambatan pelaporan mencapai Rp 327,6 miliar kepada 790 pihak. OJK juga mengenakan denda Rp 705,4 juta atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan pelaporan.
“OJK terus memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal, melalui penegakan hukum sebagai salah satu instrumen yang ditegaskan OJK,” kata Hasan.
Terpisah, Chief Analyst Doo Financial Futures Lukman Leong mendukung berbagai kebijakan yang diterbitkan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dia menilai, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar di pasar modal.
“Posisi pasar saham Indonesia masih rentan karena kepercayaan investor asing belum pulih sepenuhnya,” kata Lukman kepada Rakyat Merdeka, Jumat (6/11/2026).
Baca juga : Arsenal Vs Hull City, Meriam London Bidik Harimau
Menurut Lukman, sejumlah langkah OJK dan BEI, seperti keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan minimum free float menjadi 15 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta publikasi High Shareholding Concentration (HSC), merupakan langkah positif.
Meski demikian, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi. MSCI membutuhkan bukti, bahwa kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan mampu meningkatkan transparansi serta kualitas perdagangan saham Indonesia.
Dalam evaluasinya, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari transparansi struktur kepemilikan saham, kejelasan pemilik manfaat atau beneficial ownership, akurasi perhitungan free float, hingga likuiditas perdagangan. “Dugaan praktik perdagangan terkoordinasi juga masuk dalam indikator yang disorot,” ujarnya.
Lukman menilai, risiko yang dihadapi Indonesia cukup serius menyusul dibukanya konsultasi resmi oleh MSCI terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market. Perubahan status tersebut berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam ekosistem indeks global, sekaligus menjadi perhatian investor yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.
Sektor Jasa Keuangan Stabil
Masih dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), OJK juga menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kenaikan harga energi akibat eskalasi konflik geopolitik telah mendorong inflasi di sejumlah negara, termasuk Jepang dan Inggris, melampaui rentang target yang ditetapkan.
“Kenaikan inflasi telah mendorong Bank Sentral global melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kecenderungan suku bunga kebijakan berlanjut di level yang tinggi hingga 2027,” jelas Kiki, sapaan Friderica.
Di dalam negeri, pola konsumsi rumah tangga semakin konservatif dengan memprioritaskan kebutuhan pokok. Inflasi meningkat terutama akibat kenaikan harga pangan, sedangkan pertumbuhan uang beredar dan inflasi inti relatif stabil.
Baca juga : Amri/Nita Ditarget Masuk Top 8 Dunia
“Laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan ketiga tahun 2026 masih terjaga positif di level 5,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif,” tegasnya.
Ketahanan sektor jasa keuangan juga tercermin dari kinerja perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, kredit per September 2026 tumbuh 13,26 persen yoy dengan total penyaluran Rp 9.245 triliun.
“Kredit perbankan tumbuh solid terutama didukung pertumbuhan kredit bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebesar 14,78 persen yoy,” tuturnya.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,22 persen yoy menjadi Rp 10.492 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada giro sebesar 12,64 persen yoy, diikuti tabungan 9,08 persen yoy dan deposito 3,78 persen yoy.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,07 persen dan NPL net 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,50 persen, sedangkan Return of Asset (ROA) bank stabil di level 2,43 persen.
“Ketahanan perbankan juga tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,30 persen,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.