BREAKING NEWS
 

Sah! PN Makassar Putuskan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum Dekopin

Reporter & Editor :
FAZRY
Kamis, 27 Mei 2021 15:27 WIB
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak seluruhnya gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.

Gugatan dalam perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS ini terkait penyelengaraan Munas (Musyawarah Nasional) dan hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar.

Kuasa Hukum Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan, pada hari ini, kamis 27 Mei 2021, PN Makasar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.

Baca juga : Program Anindya Bakrie Jika Terpilih Jadi Ketua Umum, Bentuk Kadin Solution Center

Dengan putusan, Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah menurut hukum.

"Pengadilan Negeri Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum," imbuh Muslim Jaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/5/2021).

Selain itu lanjut Muslim, perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Makassar adalah sah menurut hukum.

Baca juga : Kepri Ikrar Dukung Anindya Jadi Ketum Kadin

"Begitu juga soal tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum," katanya.

Adsense

Ia menegaskan, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Makasar tersebut, maka seluruh hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 dinyatakan sah menurut Hukum. 

Menurutnya, selesai sudah seluruh permasalahan dualisme kepengurusan Dekopin. Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin.

Baca juga : Nambah 230, Kasus Kematian Hari Ini Tertinggi Kedua Di April 2021

"Karena telah diputuskan pengadilan, bahwa munas yang diselenggarakan Nurdin Halid adalah munas  yang sah dan DR. Nurdin Halid adalah Ketua Umum Dekopin yang sah masa bakti 2019-2024 sesuai hukum," tegas Muslim Jaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense