BREAKING NEWS
 

Rancangan Perpres Sudah Di Meja Presiden

Penataan Organisasi Kabinet Targetnya Kelar Di November

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 29 Oktober 2024 07:35 WIB
MenPANRB Rini Widyantini saat rapat bersama Komisi II DPR di Ja­karta, Senin (28/10/2024). (Foto: Humas KemenPANRB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tancap gas menyelesaikan penataan organisasi Kabinet Merah Putih.

MenPANRB Rini Widyantini menargetkan penataan organisasi Kabinet Merah Putih bisa selesai akhir November men­datang.

Rini mengaku sudah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan tata kerja organisasi kementerian yang mengalami pemisahan pada akhir November mendatang.

“Langkah yang sudah diam­bil untuk penataan organisasi kabinet saat ini, yaitu semua rancangan Peraturan Presiden sudah ada di atas meja Pak Presiden Prabowo,” kata Rini saat rapat bersama Komisi II DPR di Ja­karta, Senin (28/10/2024).

Baca juga : Beringin Dan PAN Ikut Happy

Rini mengungkapkan, ada tiga program utama dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga program tersebut, yakni penataan organisasi Kabinet Merah Putih, penetapan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah dan penataan tenaga non Apara­tur Sipil Negara (ASN).

Eks Deputi Bidang Kelem­bagaan dan Tata Laksana Ke­menPANRB ini juga memasti­kan akan menyusun tata kerja setiap kementerian dan badan yang ada saat ini.

Hal itu dilakukan agar kemen­terian baru hasil pemekaran tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan kewenangannya.

Baca juga : DPR Dukung Prabowo Selesaikan Proyek IKN

Paling krusial di sini adalah penataan. Sebab, akan terjadi pertukaran fungsi dari kemen­terian yang sebelumnya satu, namun kini dipisah.

“Substansi lainnya, yaitu membagi Sumber Daya Manu­sia (SDM) yang ada di setiap kementerian,” jelasnya.

Rini menerangkan, penataan organisasi dan SDM di kemen­terian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Transisi Pemerintahan. Kemudian, ada Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Kementerian.

“Perpres tersebut juga mengatur tentang pengisian wakil menteri hingga pengisian staf khusus,” ujarnya.

Baca juga : Kuota Penerima Bansos Tolong Ditambah Dong!

Rini menambahkan, terdapat 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas.

Adsense

Dia memastikan, pemisahan kementerian tidak akan merugi­kan pegawai yang dimutasi ke kementerian baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense