RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tidak hanya dapat diberikan melalui keputusan Presiden. Alternatif lain adalah melalui mekanisme denda damai.
Menurut Supratman, kewenangan untuk menerapkan denda damai berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang besarannya ditentukan dan disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat diterapkan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga : Menkum Jelaskan Pengampunan Tindak Pidana Lewat Denda Damai
Supratman menambahkan, penerapan denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan tersebut cukup dibuat dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.
Meski demikian, menteri asal Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya pengampunan bagi koruptor, Presiden Prabowo Subianto tetap bersikap sangat selektif. Presiden juga berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
Baca juga : Menkum: Koruptor Tidak Serta Merta Dapat Amnesti
“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
Baca juga : Pernikahan Bak Kisah Legenda
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.