BREAKING NEWS
 

Sinergi Tiga Kementerian Perkuat Pendidikan Karakter Di Sekolah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 21 Januari 2025 23:10 WIB
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen menciptakan generasi unggul menuju indonesia emas pada 2045.

Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengungkapkan, bahwa untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. 

Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. 

“Untuk itu diperlukan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1). 

Baca juga : Sinergi Kemenhub-Kementerian BUMN dan ASDP, Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

Sebagai acuan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan. 

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 8OO.2.1 l225lSJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. 

Mendikdasmen menyampaikan bahwa Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.

Adapun bentuk aktivitasnya yakni sebagai berikut. Pertama, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Kedua, pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Adsense

Ketiga, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan pagi ceria sebelum memulai pembelajaran dengan melaksanakan senam pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur.

Baca juga : Mutasi Jabatan Di Kementerian ATR/BPN, Nurus Sholichin Pimpin Kanwil Kepri

Keempat, menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya. 

Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Karya ilmiah, latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; dan keagamaan.

Dalam menyukseskan kebijakan ini, Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk berkolaborasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kepala daerah melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan beberapa langkah berikut.

Pertama, mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter. 

Kedua, mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan. 

Baca juga : Menteri Dody Ingatkan Pejabat & Stafsus Baru Kementerian PU Jaga Integritas

Ketiga, melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan  karakter. Keempat, mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana. 

Kelima, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan   karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Keenam, melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme yaitu Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Lalu, Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Kemudian,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota. Terakhir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense