RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan pada Konferensi Pers Bersama di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Mustafid mengatakan, LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Baca juga : Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
"Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menyampaikan, BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
"Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai," ujar Burhanuddin.
Baca juga : Kejagung Pastikan BBM Pertamina Sesuai Standar, Pengamat: Masyarakat Jangan Khawatir
Adapun pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Sebelumnya, LEMIGAS juga melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
"Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca juga : 5 Poin Penting Jaksa Agung Soal Kasus Minyak Mentah: BBM Pertamina Kini Aman
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.