RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kantor KLHK, pada Jumat (7/3).
Pertemuan ini membahas pengembangan hutan wakaf sebagai upaya pelestarian lingkungan berbasis wakaf, termasuk pemanfaatannya untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan di kawasan hutan lindung.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, konsep hutan wakaf adalah inovasi strategis dalam pengelolaan wakaf yang tidak hanya berfokus pada ibadah dan pendidikan, tetapi juga kelestarian alam serta ekonomi berbasis kehutanan.
"Wakaf bukan hanya untuk masjid dan sekolah, tetapi juga bisa menjadi instrumen pelestarian alam dan pemberdayaan ekonomi. Dengan skema ini, keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan bisa terjaga," ujar Waryono yang dikutip laman kemenag.
Baca juga : SesKemenkop Tekankan Kop Des Merah Putih Kembangkan Komoditas Unggulan Daerah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Mahfudz MP menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program tersebut.
"Hutan wakaf memiliki potensi besar dalam rehabilitasi lahan kritis dan konservasi ekosistem hutan. KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, dan dukungan teknis lainnya," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag dan KLHK berencana menanam satu juta pohon matoa di sejumlah provinsi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi lingkungan berbasis wakaf. KLHK akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi dan memberikan pelatihan bagi penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf berkelanjutan.
Selain aspek ekologi, pertemuan ini juga mengungkapkan pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan status kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Baca juga : Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan Masjid/Musala, Begini Caranya
KLHK menyatakan, bahwa regulasi antara Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disinkronkan sebagai dasar hukum pengelolaan hutan wakaf.
Dalam diskusi tersebut, KLHK juga menyambut baik pendekatan eco-theology yang diusung Kemenag. Konsep ini mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan.
"Pendekatan eco-theology sangat relevan dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait hutan wakaf. Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah, seperti Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh, sebelum diterapkan secara lebih luas.
Baca juga : Kemenag Gelar Roadshow Kampanye Wakaf Hutan di Wajo, Sulawesi Selatan
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam sinergi antara Kemenag dan KLHK untuk mewujudkan hutan wakaf yang berkelanjutan dan produktif.
Wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.