RM.id Rakyat Merdeka - BTU (Buku Teks Utama) Pendidikan Pancasila adalah instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai muatan wajib dalam seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Yudian Wahyudi dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) bareng Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk mempercepat implementasi BTU Pendidikan Pancasila, khususnya di madrasah seperti MI, MTs, MA, MAK, dan satuan pendidikan yang disetarakan.
"BTU disusun guna menghadirkan materi Pendidikan Pancasila yang sesuai dengan fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa," tutur Yudian.
Baca juga : Prabowo Kenang Kwik Kian Gie, Pejuang Ekonomi Pancasila
BTU menjadi sarana untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila yang sempat terputus sejak dihapuskannya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pasca era reformasi. Berbeda dari masa lalu, BTU Pendidikan Pancasila kini mengandung 30 persen materi kognitif dan 70 persen materi afektif-psikomotorik. Artinya, penekanan utama ada pada praktik nyata nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
"BTU diharapkan membantu siswa membiasakan diri mengaktualisasikan Pancasila, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat," terang Yudian.
Baca juga : Digitalisasi Desa Bangun Kemandirian Dan Inovasi
Penerapan BTU bakal diperkuat oleh sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2017. Ketiganya mewajibkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan serta pemanfaatan BTU untuk semua jenjang pendidikan.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam kini diadopsi guna memperkuat karakter dan capaian pembelajaran peserta didik. "Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan melalui proses belajar yang mendorong kemandirian, kolaborasi, dan kreativitas," bebernya.
Baca juga : Gandeng Persis Dan BP Tapera, BSI Siap Salurkan KPR Subsidi FLPP
Sekadar informasi. BPIP adalah penerus BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan UKP-PIP (Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila). Lembaga tersebut sedang didorong untuk diperkuat kewenangannya dalam pembahasan RUU BPIP oleh Badan Legislasi DPR (Baleg).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.