RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengubah arah sektor kehutanan menuju model bisnis regeneratif yang menyeimbangkan konservasi ekologi, pertumbuhan ekonomi, dan keadilan sosial.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti dalam diskusi bertajuk “Regenerative Forestry Business: A Bridge to Low-Carbon Development and Social Equity in Indonesia” di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (COP30) UNFCCC, di Belém, Brasil, Senin (11/11/2025).
Menurut Laksmi, bisnis kehutanan regeneratif adalah pergeseran fundamental dari model ekstraktif menuju model berbasis regenerasi yang berlandaskan tiga pilar: ekologi, ekonomi, dan sosial. Ketiganya diintegrasikan melalui skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang mendorong produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Baca juga : BNI Dorong UMKM Naik Kelas, Lahirkan Pahlawan Ekonomi dari Ngawi
“Transformasi ini menempatkan kehutanan sebagai pilar utama pertumbuhan hijau Indonesia,” tegas Laksmi.
Penasehat Senior Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menambahkan, pendekatan lanskap menjadi kunci dalam implementasi model ini. Ia menilai integrasi antara konsesi kehutanan dan perhutanan sosial perlu segera diwujudkan melalui identifikasi lanskap prioritas di sejumlah provinsi untuk dijadikan proyek percontohan.
Dukungan juga datang dari kalangan pelaku industri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyebut bahwa bisnis kehutanan regeneratif adalah masa depan industri kehutanan nasional.
Baca juga : Menteri Ekraf Dorong Kota Batu Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Nasional
“Ini bukan sekadar menanam pohon, tapi memulihkan ekosistem, memperkuat ekonomi masyarakat, dan menata ulang model usaha agar selaras dengan alam dan iklim,” ujarnya.
Melalui pendekatan multiusaha, APHI mendorong anggotanya mengintegrasikan pengelolaan kayu, hasil hutan bukan kayu, karbon, dan jasa lingkungan agar tercipta nilai ekonomi sekaligus manfaat sosial dan ekologis.
Sekretaris Jenderal APHI Purwadi Soeprihanto menilai, arah investasi kehutanan sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah bergeser dari eksploitasi ke regenerasi. Namun, tantangan masih ada, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses pembiayaan, hingga mekanisme bagi hasil yang adil.
Baca juga : Revolusi Hijau di Tanah Minyak Bojonegoro
“Karena itu, APHI berkomitmen memperkuat tata kelola berbasis lanskap dan membangun kemitraan inklusif agar kehutanan regeneratif benar-benar menjadi pilar utama transformasi ekonomi hijau Indonesia,” pungkas Purwadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.