RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di tiga provinsi terdampak bencana Sumatera: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) waktu setempat.
Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap, 28 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 10.952 hektare. Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHK). Berikut rinciannya:
Daftar 22 PBPH, Total Luas Izin 1.010.991
Baca juga : Prabowo Gelar Ratas Penertiban Kawasan Hutan di Sela Lawatan ke London
Aceh - 3 unit (Luas Izin 110.275 Ha)
- PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
- PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
- PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)
Sumbar - 6 unit (Luas Izin 191.038 Ha)
- PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
- PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
- PT Bukit Raya Mudisa (28.617 ha)
- PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
- PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
- PT Salaki Sukma Sejahtera (47.605 ha)
Sumut - 13 Unit (709.678 Ha)
- PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
- PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
- PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
- PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 ha)
- PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
- PT Panei Lika Sejahtera (12.264 ha)
- PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
- PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
- PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
- PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
- PT Teluk Nauli (83.143 ha)
- PT Toba Pulo Lestari Tbk (167.912 ha)
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Baca juga : Sambut Putaran 2, Persik Kediri Datangkan 5 Pemain Baru
Aceh - 2 Unit
- PT Ika Bina Agro Wisesa, Jenis Izin: IUP Kebun
- CV Rimba Jaya, Jenis Izin: PBPHHK
Sumut - 2 Unit
- PT Agincourt Resources, Jenis Izin: IUP Tambang
- PT North Sumatera Hydro Energy, Jenis Izin: IUP PLTA
Sumbar - 2 Unit
- PT Perkebunan Pelalu Raya, Jenis Usaha: IUP Kebun
- PT Inang Sari, Jenis Usaha: IUP Kebun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.