RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia memanfaatkan panggung 14th St. Petersburg International Legal Forum (ILF) 2026 di Rusia untuk memperkuat diplomasi hukum. Selain membahas kerja sama pemindahan narapidana dengan Federasi Rusia, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai inovasi layanan hukum yang memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kehadiran Supratman dalam forum yang berlangsung mulai 24 Juni 2026 itu merupakan partisipasi kedua Indonesia di ajang hukum internasional tersebut.
Menurutnya, keikutsertaan Indonesia mencerminkan semakin eratnya hubungan dan kerja sama hukum antara Indonesia dengan Federasi Rusia dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam sesi Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri para menteri hukum dari berbagai negara, Rabu (25/6/2026), Supratman memaparkan berbagai upaya Indonesia memperluas akses terhadap keadilan melalui pendekatan people-centered justice. Salah satu program yang diperkenalkan adalah Posbankum Desa yang kini telah hadir di seluruh desa di Indonesia.
Baca juga : Presiden Yakinkan Masyarakat
Menurut Supratman, Posbankum Desa merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memodernisasi sistem hukum, sekaligus menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Program ini bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni modernisasi sistem hukum tidak hanya tentang memanfaatkan teknologi. Namun juga tentang layanan hukum dapat hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, Posbankum Desa memberikan berbagai layanan. Mulai dari informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat apabila perkara berlanjut ke proses hukum. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal, sehingga penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efektif.
Di sela-sela forum, Supratman juga menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Federasi Rusia Konstantin Chuychenko.
Baca juga : DPR: Penertiban Aset Negara Mesti Bermanfaat Bagi Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas sejumlah isu strategis, di antaranya kerja sama Transfer of Sentenced Persons (TSP) atau pemindahan narapidana serta penguatan kerja sama terkait arbitrase internasional BRICS.
Sebelumnya, Supratman juga bertemu dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Gutsan. Pertemuan tersebut memperkuat kerja sama hukum kedua negara yang mencakup pertukaran informasi dan praktik terbaik, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan profesional, hingga peningkatan akses terhadap data dan informasi hukum.
Kerja sama itu juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Rusia di bidang hukum.
Supratman menegaskan, Indonesia berkomitmen memperkuat diplomasi hukum melalui perluasan kerja sama internasional. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan hukum sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan berbagai negara, termasuk Federasi Rusia.
Baca juga : Gerindra Malut Minta Kader Lebih Lantang Bersuara
Dalam kunjungan kerja ke Rusia, Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Rusia Hartyo Harkomoloyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 26 Juni 2026 dengan judul "Di Forum Hukum Rusia Menkum Bahas Ekstradisi Napi Dan Kenalkan Posbankum Desa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.