RM.id Rakyat Merdeka - Kemudahan perizinan menjadi salah satu kunci penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian.
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha di Sukabumi, Jawa Barat, khususnya dalam pengurusan perizinan pupuk.
Pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut digelar di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pendampingan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai mekanisme dan alur pendaftaran pupuk yang terintegrasi secara daring.
Kepala Pusat PVTPP menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” ujarnya.
Baca juga : Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT Percepat Penyediaan Benih Unggul Baru
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan perubahan kebijakan perizinan berusaha, khususnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi salah satu instrumen penting untuk menentukan tingkat risiko dan persyaratan perizinan suatu kegiatan usaha.
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian,” jelasnya.
Meski sejumlah kegiatan usaha di sektor pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap perlu memastikan pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain aspek regulasi, peserta juga mendapatkan pemahaman teknis mengenai pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.
Dwi Herteddy menjelaskan, legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mengedarkan produk pupuk.
Produk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.
Baca juga : Kementan Terbitkan 889 Sertifikat PVT, Dorong Ketersediaan Benih Unggul
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan pertanyaan terkait biaya pengujian, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengurusan perizinan. Keterbatasan biaya pengujian menjadi salah satu perhatian pelaku UMKM.
Mereka berharap tersedia mekanisme yang semakin terjangkau serta pendampingan berkelanjutan agar pemenuhan persyaratan perizinan dapat dilakukan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Pusat PVTPP menjelaskan proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan juga diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami setiap tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perizinan. Peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai produksi pupuk organik dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di lingkungan sekitar.
Elsanti dari Badan Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi pembuatan pupuk organik secara praktis.
Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memanfaatkan potensi bahan baku lokal sekaligus menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu.
Baca juga : Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Pangan
“Keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan hingga penyimpanan. Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi,” jelas Sarmah, narasumber dari BRMP Tanah dan Pupuk.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di Sukabumi semakin memahami regulasi perizinan sekaligus mampu mengembangkan produk pupuk organik berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha sektor pertanian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian pupuk dan meningkatkan produktivitas pertanian melalui penguatan usaha mikro dan kecil di daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.