Sebelumnya
“Kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya,” tuturnya.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemberatan sanksi, pencabutan izin, atau kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, bergantung pada hasil pemeriksaan.
Selain terhadap 21 badan usaha yang telah disegel, KLH masih melakukan pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan.
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu mengungkapkan, terdapat 335 perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan titik panas (hotspot) berdasarkan hasil pemetaan data.
Baca juga : Pemutakhiran Data Parpol Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data satelit dengan lokasi perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Selebihnya, kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang. Inilah yang berbahaya,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan adanya unsur kesengajaan menjadi persoalan serius karena pembakaran lahan dilakukan ketika Indonesia menghadapi kondisi kemarau yang berisiko memperluas kebakaran.
Baca juga : Tim Task Force Hanura Bakar Semangat Kader
Pemerintah, kata Jumhur, tidak ingin memberikan toleransi terhadap pembakaran yang berpotensi memperparah karhutla.
KLH juga menemukan adanya badan usaha yang kembali terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Dari 21 badan usaha yang telah disegel, sekitar 30 persen disebut merupakan kasus berulang.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya badan usaha yang kembali menghadapi persoalan serupa meskipun sebelumnya telah mendapatkan penanganan.
Bagi perusahaan yang kembali terindikasi mengalami kebakaran di wilayah operasionalnya harus memberikan penjelasan mengenai penyebab peristiwa tersebut.
Baca juga : ITDC Genjot Potensi Wisata Dan Ekonomi Di Mandalika
Pemerintah akan mendasarkan langkah selanjutnya pada hasil verifikasi dan pemeriksaan. Termasuk menentukan apakah perusahaan tersebut perlu dikenai sanksi lebih berat atau diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 3 September 2026 dengan judul "Ajukan Tambahan Anggaran Tangani Cepat Karhutla KLH Segel 21 Badan Usaha, 335 Perusahaan Diverifikasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.