BREAKING NEWS
 

Dukung Industri Nasional

Airlangga Kawal Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 16 Oktober 2026 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengawal implementasi dan evaluasi kebijakan insentif bea masuk 0 persen untuk bahan baku plastik tertentu. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan ini diharapkan membantu industri nasional menjaga efisiensi biaya produksi di tengah kenaikan harga bahan baku di pasar internasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif fiskal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian pada 28 April 2026.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (15/10/2026).

Baca juga : Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat

Kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan rantai pasok domestik.

Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga polypropylene (PP) meningkat sekitar 42,79 persen, sedangkan polyethylene (PE) naik sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap, insentif tersebut memberikan ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung aktivitas produksi berbagai sektor manufaktur yang menggunakan bahan baku plastik.

Adsense

“Pemerintah berkomitmen terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” ujarnya.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Pikirkan Nelayan Kecil

Secara khusus, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk enam pos tarif komoditas bahan baku plastik. Komoditas tersebut meliputi polyethylene dengan kode HS 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta polypropylene dengan kode HS 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Meski demikian, Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan insentif tepat sasaran dan memberikan dampak berganda bagi industri nasional.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang saat ini tercakup dalam insentif mayoritas berupa bahan baku plastik dalam bentuk cair.

Kondisi itu belum sesuai dengan kebutuhan sejumlah industri hilir, seperti industri kemasan, produk rumah tangga, pertanian, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang membutuhkan bahan baku plastik dalam bentuk pelet. Temuan awal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebijakan.

Baca juga : ‘Rangkulisme’ Prabowo Efektif Jaga Tensi Politik

Pemerintah akan menelaah data lapangan dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menilai kesesuaian jenis bahan baku yang memperoleh fasilitas dengan kebutuhan industri pengguna.

“Kami akan mendengar masukan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini efektif dan insentif tepat sasaran. Penerbitan insentif yang cukup lama juga perlu dievaluasi,” tutur Airlangga. BCG

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "Dukung Industri Nasional Airlangga Kawal Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense