RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah dan pimpinan DPRD di Banten dan Jawa Barat tidak berhenti pada komitmen pemberantasan korupsi, tetapi segera menindaklanjutinya dengan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Sejumlah sektor berisiko tinggi, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelayanan publik, harus diidentifikasi dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Dorongan tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026), dan dihadiri kepala daerah serta pimpinan DPRD dari kedua provinsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari integritas setiap penyelenggara negara.
Integritas tidak cukup diwujudkan melalui pemahaman dan komitmen, tetapi harus tercermin dalam keselarasan antara hati, pikiran, perilaku, dan tindakan saat menjalankan amanah.
“Integritas harus melekat pada diri setiap penyelenggara negara. Karena itu, kepala daerah maupun pimpinan DPRD perlu memiliki landasan moral yang kuat dalam menjalankan amanah,” ujar Tanak.
Baca juga : Porprov Banten 2026 Makin Dekat, Pilar Cek Kesiapan 4 Venue
Selain integritas, Tanak menyoroti pentingnya membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan terukur.
Kepastian prosedur dan jadwal pelayanan, termasuk dalam proses perizinan, menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan Harus Ditindaklanjuti
Senada dengan KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, menyampaikan bahwa penguatan pencegahan korupsi di daerah perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurutnya, forum koordinasi harus menghasilkan langkah tindak lanjut atas berbagai catatan dan temuan yang telah diidentifikasi, bukan sekadar menjadi tempat menyampaikan komitmen.
“Upaya pencegahan korupsi kali ini masuk lebih ke dalam, tidak hanya pada tataran komitmen tetapi juga harus ada tindak lanjut nyata setelah kegiatan,” ujar Akhmad.
Baca juga : Ubruk Seniki Banten Pukau Penonton International Theatre Festival di Pakistan
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memanfaatkan hasil identifikasi dan pengawasan internal sebagai dasar melakukan pembenahan.
Dengan demikian, permasalahan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik penguatan tata kelola yang dilakukan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi bagian dari proses pembangunan dan tercermin dalam kualitas pengelolaan pemerintahan.
“Integritas merupakan fondasi utama pembangunan. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kualitas tata kelola, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, transparansi pengambilan keputusan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Andra.
Andra meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mengidentifikasi dan memitigasi area yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.
Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, hibah dan bantuan sosial, perizinan, pengelolaan aset, manajemen aparatur sipil negara, serta pelayanan publik.
Baca juga : Jelang Porprov VII, KONI Banten Perketat Verifikasi Atlet & Kelayakan Venue
Identifikasi risiko tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi yang terukur, penetapan penanggung jawab, penguatan pengawasan, dan evaluasi secara berkala.
“Jangan menunggu persoalan muncul untuk kemudian melakukan perbaikan,” imbaunya.
Inspektorat Diperkuat sebagai Sistem Peringatan Dini
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat peran Inspektorat sebagai sistem peringatan dini.
Peran tersebut tidak hanya mencakup pemeriksaan, tetapi juga memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan serta pelaksanaan rencana perbaikan tata kelola.
Penguatan tata kelola tersebut turut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mencegah tindak pidana korupsi.
Melalui koordinasi ini, KPK mendorong pemerintah daerah di kedua provinsi memastikan pencegahan korupsi menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan.
Pembenahan pada sektor berisiko, didukung pengawasan internal yang efektif dan tindak lanjut berkelanjutan, diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.