BREAKING NEWS
 

Menteri Rachmat Ungkap Manfaat SDI

Birokrasi Lebih Ringkas, Perencanaan Jadi Mudah

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 6 November 2026 07:00 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy saat berpidato dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Dok. Bappenas

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy bersama sejumlah menteri mensosialisasikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penerapan UU SDI akan menyederhanakan birokrasi, memudahkan perencanaan pembangunan, serta meningkatkan ketepatan kebijakan Pemerintah.

Rachmat mengatakan, UU SDI menjadi pijakan penting mengelola kekayaan data nasional. Data dari berbagai sektor perlu diselaraskan melalui tata kelola, bukan sekadar dikumpulkan dalam satu aplikasi.

“Data bukan hanya milik sistem Pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa. Data adalah kekayaan masa depan kita,” kata Rachmat, saat pidato di acara sosialisasi UU SDI.

Sosialisasi dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi. Pejabat Kementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengikuti kegiatan secara daring.

Menurut Rachmat, Indonesia memiliki data luas dari Aceh hingga Papua, mencakup kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian dan sumber daya alam. Data perlu tersedia sistematis, tepat, cepat dan akurat. Informasi berkualitas menjadi rujukan pembangunan, fiskal, bantuan sosial dan keputusan Pemerintah.

Dia menegaskan, teknologi akan selalu dan terus berubah begitu juga sistem akan terus berkembang. Tetapi tujuan Pemerintah tetap menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil dan lebih mampu melayani rakyat.

“Hanya dengan data yang tepat, kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” kata Rachmat.

Baca juga : Satu Juta Warga Jakarta Bakal Nikmati Air Bersih

Penyelarasan standar, metadata, kode referensi, dan data induk memungkinkan informasi saling terhubung. Mekanisme interoperabilitas membuat data digunakan sesuai kebutuhan serta kewenangan instansi.

Tito Karnavian mengungkapkan, sebelumnya Pemda kerap mendatangi kementerian satu per satu untuk mengetahui program pembangunan di wilayahnya. Proses itu menyita waktu dan biaya, serta bergantung pada pejabat yang ditemui. SDI menjadi solusi untuk lebih efisien.

Integrasi menghubungkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan desil, dengan program kementerian serta pemda. Informasi itu membantu menentukan intervensi yang lebih tepat.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” jelas Tito.

Dia mengingatkan, penerapan UU SDI harus menghormati pembagian kewenangan antarinstansi. Pertukaran informasi juga perlu menjaga data sensitif, keamanan negara dan keamanan siber.

Adsense

Meutya Hafid menegaskan, keterhubungan sistem tidak berarti Pemerintah memusatkan seluruh basis data. Setiap instansi tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya.

Dia mengatakan, dalam membangun keterhubungan antarsistem, Undang-Undang SDI menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaannya.

Baca juga : Kawal Kasus Penyadapan Presiden, Usut Tuntas...!

“Prinsip data remains at source tetap dijunjung tinggi. Artinya, setiap instansi tetap dan perlu bertanggung jawab atas kualitas atas pemutakhiran data, dan validitas data yang dikelolanya masing-masing,” ungkap Meutya.

Rini Widyantini menekankan tata kelola yang baik. Data harus memiliki sumber jelas dan kualitas terjamin sebelum dimanfaatkan.

Dia menyebut, data is the new oil. Data seperti minyak yang perlu yang perlu ditemukan, kemudian diolah dan dipastikan kualitasnya sebelum dimanfaatkan.

Menurutnya data juga membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal.

“Di sinilah Satu Data Indonesia berperan penting dengan mendorong ketersediaan data yang memiliki sumber jelas,” ujar Rini.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Maliki mengatakan, interoperabilitas harus memenuhi standar penggunaan dan keamanan. UU SDI mengatur metadata, kode referensi, data induk, serta pertukaran informasi.

Sementara, Bob Hasan menyebut, UU SDI berkaitan dengan hak warga negara, bukan semata teknologi dan birokrasi. Regulasi ini memuat sanksi berjenjang serta ruang partisipasi masyarakat.

Baca juga : Gerindra Sumsel Gelar Pendidikan Paralegal

“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” tegas Bob.

Data terintegrasi membantu Pemerintah mengidentifikasi penerima bantuan sosial secara lebih akurat. Pertukaran informasi yang sah juga mengurangi kebutuhan masyarakat mengisi data berulang saat mengakses layanan publik.

DPR mengesahkan UU SDI pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan kebijakan, sekaligus memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 6 November 2026 dengan judul "Menteri Rachmat Ungkap Manfaat SDI Birokrasi Lebih Ringkas, Perencanaan Jadi Mudah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense