BREAKING NEWS
 

Kabar dari Tanah Suci

Perempuan Haid Saat Haji, Bolehkah Ikut Wukuf dan Tawaf?

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 19 Mei 2025 10:59 WIB
Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Abdul Moqsith Ghazali. (Foto: MCH 2025)

RM.id  Rakyat Merdeka - Haid atau menstruasi merupakan kodrat perempuan. Perempuan yang sedang haid haram melaksanakan salat. Dalam konteks haji, kerap timbul pertanyaan, bagaimana hukum perempuan yang akan menunaikan wukuf dan tawaf sedangkan dia sedang haid.

Pembimbing Ibadah (Musytasyar Din) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, perempuan yang sedang haid tetap sah melakukan wukuf di Arafah. Sebab, wukuf tidak mensyaratkan seseorang harus dalam keadaan suci. Dalam rukun haji, yang disyaratkan dalam keadaan suci hanya tawaf.

"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung Tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," jelasnya.

Baca juga : Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang II

Untuk Tawaf Ifadah, perempuan tersebut harus menunggu hingga keadaan suci dari haid. Namun, apabila menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah perempuan masih dalam keadaan haid, maka menurut sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah, boleh bertawaf dengan syarat tertentu.

"Bagi perempuan yang mau Tawaf Ifadah tapi masih dalam keadaan haid, sementara dia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram," jelasnya.

Adsense

Menurut Moqsith, kondisi ini tidak bisa dihindari karena bukan jemaah haji Indonesia yang mengatur kepulangan ke Tanah Air. "Kita sudah diatur oleh sistem kepulangan ke Tanah Air. Jadi, yang belum dalam keadaan Tahallul penuh atau belum Tawaf Ifadah, tapi dia masih berhalangan, diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu," paparnya.

Baca juga : Akhirnya Terwujud, Impian 13 Tahun Pasutri Asal Padang untuk Berhaji

Begitu pula apabila jemaah haji perempuan yang masih haid hendak bergerak dari Madinah menuju Makkah, dia sudah bisa melakukan niat umrah wajib dari Masjid Bir Ali. Namun begitu, sampai di Makkah, dia harus menunggu dalam keadaan suci untuk melakukan umrah wajib, dan tentunya menjaga keadaan ihramnya.

Batal Wudhu saat Tawaf

Selain haid, permasalahan lainnya adalah tawaf yang disyaratkan harus berwudhu, sebagaimana menunaikan salat. Ketika tawaf, potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat tinggi karena berdesak-desakan.

Moqsith menjelaskan, untuk mengatasi hal ini, jemaah haji yang menganut Mazhab Imam Syafi'i beralih dulu ke Mazhab Imam Hanafi dalam pelaksanaan wudhu.

Baca juga : 117 WNI Jemaah dengan Visa Non-Haji Dideportasi Pemerintah Saudi

Dalam Mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu. Sementara, dalam Mazhab Hanafi, bersentuhan kulit antara lawan jenis dan bukan mahram tidak membatalkan wudhu.

Membuka Cadar

Moqsith juga mengingatkan, ketika dalam keadaan ihram atau tawaf, perempuan yang bercadar harus melepas penutup wajahnya. Sebab, wajah perempuan dan telapak tangan perempuan harus terbuka saat tawaf.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense