BREAKING NEWS
 

Monopoli Kain, Booming Kopi dan Jubah Putih Padri

Writer : Fikrul Hanif Sufyan
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 12 Agustus 2025 22:58 WIB
Suasana Kaum Padri melawan tentara Kompeni. Padri identik dengan jubah putih, turban, dan jenggot. (Sumber: J.P. de Veer - G.L. Kepper: Wapenfeiten van het Nederlandsch-Indisch leger)

Lintas Perdagangan Kain di Pantai Barat Sumatra 

Monopoli perdagangan kain Kompeni di pantai barat Sumatra, mulai dirasakan saudagar asal India tahun 1678. Puncaknya ketika para saudagar keling makin menipis persediaan kainnya, akibat perlawanan terhadap Eropa di Coro-mandel. Daerah pedalaman Minangkabau—terutama penghasil utama tektil dan tenunan merupakan tujuan dari bahan kain asal India. 

Nagari Pandai Sikek, dan Silungkang mempunyai selera untuk bahan kain tenun. Karena tidak ada jenis kain yang memenuhi selera pengrajin songket, keluhan demi keluhan diterima oleh perwakilan dagang India dan Kompeni di pantai barat Sumatra. Sehingga perlahan-lahan persatuan saudagar keling sudah kehilangan pelanggannya. 

Perwakilan Kompeni melihat celah bisnis kain ini. Mereka pun memasok 1500 lebih bal kain per tahun, dan seluruhnya diborong pedagang  dan pengrajin kain Darek dari tahun 1718-1749. Namun setahun kemudian, persediaan kain mereka menyusut hingga 80% di Pantai Barat Sumatra. Pada tahun 1750 keuntungan yang dihasilkan dalam perdagangan kain itu menurun drastis. Tercatat pada masa itu mereka hanya bisa menjual 550 bal/tahun saja (De Radicale Beschrijving van Sumatras Westkust, 1730).  

Faktor penyebabnya adalah perpecahan di antara aliansi pialang, yang berujung jatuhnya harga lada pada titik terendah dan minimnya pajak pemerintah sebesar 402 ringgit. Melihat gelagat buruk ini, pejabat Kompeni di Padang meminta Batavia agar mengucurkan kredit ringan kepada para pialang—guna lepas dari krisis keuangan. Barang-barang yang dijual pada mereka harus dijajakan keliling dalam jumlah kecil pada para pembeli yang lebih miskin lagi. Setelah itu, barulah mereka bisa membayar jumlah emas yang telah ditentukan.

Kesulitan itu makin bertambah, ketika pada tahun 1770 harga emas kembali melonjak tajam. Hal ini tentu saja menjadi salah satu faktor menurunnya penjualan kain di Pantai Barat Sumatra dan berdampak pada pengrajin tenunan di pedalaman Minangkabau.  Kenaikan harga emas yang tidak bisa dikendalikan Kompeni, menyulitkan para penjual kain membayar pinjaman uang emas kepada pemilik gudang pakaian di sekitar Muaro Padang. 

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 8 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Kompeni selanjutnya menyodorkan kredit ringan, untuk menggairahkan kembali perdagangan kain, lada, dan komoditi lainnya di pantai barat Sumatra. Memasuki pertengahan abad ke-18 perdagangan Kompeni di sekitar pantai Pariaman dan Padang mengalami kemacetan. Alasan utamanya, mereka tidak mampu lagi menyediakan berbal-bal tekstil untuk pedalaman Minangkabau. 

Ketika mereka telah menyediakan kain yang dinginkan, Kompeni tidak bisa menjual kain tersebut semurah Inggris. Mereka kalah telak. Pialang Inggris, bahkan sudah memasuki Luhak Tanah Datar untuk mencari emas dan dibarter dengan berbal-bal kain murah di tahun 1750. Situasi yang menguntungkan pialang Inggris tersebut merangsang pedagang keliling dan penenun songket berdatangan ke tepi pantai. Untuk bagian Air Bangis pada tahun 1766 telah tersandar 200 perahu Inggris dari Madras (Modern Asian Studies Vol VIII, 1974: 31).

Jubah, Turban, dan Burqa dalam Identitas Padri

Perjumpaan Padri dengan ajaran Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) terjadi, ketika Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang pulang dari Mekah pada tahun 1803. Ketiga haji asal Tanah Datar selama bermukim di Mekah telah menerima ajaran—yang oleh pengikut aliran ini, menolak disebut wahabi, dan seharusnya mereka disebut muwahhidun (mengesakan Allah).

Kuatnya pengaruh pemikiran Ahmad ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah, turut memengaruhi Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang mengamalkan bebera-pa anjuran Nabi Muhammad dan mengadopsi gaya berbusana selama mereka ber-mukim di Mekah.

Identitas kaum Padri—terutama memanjangkan jenggot, bila ditelisik bersesuaian dengan riwayat Ibnu Umar, “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot..” Ketiga haji itu tentu memahami, kata u’fu (potonglah) bermakna cukurlah sebagian darinya hingga dia menjadi tipis—termasuk sunnah untuk men-cukur kumis, atau tidak membiarkannya tumbuh panjang. Selama bermukim di Mekah, Haji Miskin, Haji Piobang, dan Haji Sumanik dengan pengalaman empirisnya beradaptasi dengan kebiasaan laki-laki Arab merawat jenggot mereka, dan tidak membiarkan kumisnya tumbuh lebat. 

Baca juga : Menkop: Sinergi Berbagai Pihak, Ekspose Program Kopdes Merah Putih Terus Meningkat

Tidak sebatas identitas lahiriah, model busana ketiga Haji itu nantinya menjadi rujukan Tuanku nan Renceh, Tuanku Lintau, dan pengikut Padri lainnya. Mereka merujuk pada hadist nabi tentang keutamaan memakai jubah dan celana cingkrang). Produk budaya dan rujukan sumber hukum Islam—kemudian menjadi pedoman Tuanku nan Renceh, menyerukan laki-laki di nagari Kamang untuk salat, memelihara jenggot, berjubah, tidak boleh mengisap candu, makan sirih, dan mabuk (Kepper, 1900; Indisch Magazijn 12/1, No. 7. 1844:1; Lange, 1852: 20-21; Martamin, 1984). 

Ketika busana seorang muslim Arab, identik dengan jubah dan turban—larangan bertasyabbuh sesungguhnya ditujukan pada hal-hal di luar kebiasan yang dilakukan Nabi Muhammad. Tidak mengherankan, bila kerasnya aturan berjubah dan menghindari sikap tasyabbuh—menjadi otoritas Tuanku Nan Renceh—yang harus dipatuhi rakyat Kamang. 

Untuk perempuan, Tuanku Nan Renceh menganjurkan memakai busana gamis yang menutup seluruh bagian tubuhnya, cadar, dan larangan memakan sirih. Seperti pada foto 9 (kanan) terlihat perempuan yang berbaju kurung, dan menutupi rambutnya dengan sehelai selendang. Jenis busana yang lazim dipakai sebelum  Padri, dilarang Tuanku Nan Renceh. Ia menginginkan model busana gamis, kerudung yang menutupi dada, dan burqa.  Seluruh aturan Tuanku Nan Renceh itu wajib dipatuhi semua perempuan—bila dilanggar akan diberi sanksi. 

“Siapa yang mencukur jenggot didenda 2 suku, yang memepat gigi didenda seekor kerbau, lutut yang tidak ditutup didenda 2 suku, perempuan yang tidak menutup muka didenda 3 suku, perempuan yang bertengkar didenda 5 suku, orang tua yang memukul anak didenda 2 suku, memanjangkan kuku didenda 2 suku, riba didenda 5 kepang, meninggalkan salat sekali didenda 5 suku, kalau lebih di-hukum mati” – demikian aturan yang diterapkan oleh Tuanku Nan Renceh. 

Jubah Padri dan Booming Kopi

Darimana sumber bahan sutra yang tersebar di pantai Barat Sumatra? Dalam catatan De Stuers, pada tahun 1820 orang-orang Cina masih menjual benang sutra ke penenun Pandai Sikek dan Silungkang. Bahkan masa itu, orang-orang Cina sampai akhir abad ke-19, memasok kain dan porselen dari Penang dan Singapura. Keadaan orang-orang Cina yang bermodal besar, menunjukkan kemampuan mereka secara finansial berbeda dengan pialang asal Minangkabau. Pada tahun1824 mereka digambarkan sebagai orang-orang kaya yang mendiami rumah yang lebih baik di Kampung Pondok  atau Kam-pung Pecinan (De Vestiging en Uitbreiding der Nederlanders ter Westkust van Sumatra, 2 vol. Amsterdam, 1849).   

Lancarnya produk sutra masuk ke pedalaman Minangkabau, tentu mengundang tanda tanya besar—mengingat Paderi masih berkuasa di pedalaman Minangkabau. Larangan berbusana sutra rupanya tidak dipedulikan keluarga bangsawan, penghulu, dan orang-orang kaya.

Baca juga : Prabowo Kenang Kwik Kian Gie, Pejuang Ekonomi Pancasila

Di kalangan Padri—untuk bahan jubah putih dan serban putih, umumnya terbuat dari kain katun, bukan bahan sutra. Tuanku Lintau yang mengetahui basis transaksi kain katun berada di Sungai Indragiri dan Lubuk Jambi—ia pun ingin menguasai daerah perdagangan kopi asal Lintau dan Buo. Namun, ia menemui kendala di Lubuk Jambi, karena komoditas dagang mereka diboikot. 

Pada tahun 1823 Tuanku Lintau mengerahkan 1200 tentaranya dan mem-bakar sebagian besar daerah Lubuk Jambi. Dua tahun pasca serangan sporadis Padri, di Pelalawan Pantai Timur Sumatra telah diramaikan dengan impor kain katun putih dan berwarna asal Singapura. 

Kisah membanjirnya kain katun di Pantai Timur, bermula dari kepuasan pialang Singapura terhadap murahnya harga jual kopi asal Luhak Limopuluah Koto, senilai 9,60 per setengah pikul. Harga itu jauh lebih murah, ketimbang membelinya di Pantai Barat Sumatra.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense