RM.id Rakyat Merdeka - Musim haji Indonesia selama ini berjalan dengan satu asumsi yang nyaris tak pernah digugat: jamaah harus tinggal di Arab Saudi sekitar 40 hari atau lebih. Padahal inti ibadah haji berlangsung dalam rentang yang jauh lebih singkat. Selebihnya, jamaah banyak menghabiskan waktu untuk masa tunggu sebelum dan sesudah puncak ibadah.
Pertanyaan kebijakannya sederhana, tetapi tajam: mengapa harus selama itu? Isu ini tidak kecil. Pada 2025, kuota haji Indonesia ditetapkan 221.000 jamaah. Di sisi lain, Badan Penyelenggara Haji pada pertengahan 2025 sudah melempar wacana peninjauan masa tinggal jamaah di Saudi dari lebih dari 40 hari menjadi 36 hari, bahkan 30 hari. Artinya, gagasan mempersingkat masa tinggal bukan lagi wacana liar, tetapi sudah masuk ruang kebijakan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga daya tahan fisik jamaah. Kementerian Agama sendiri pernah menekankan bahwa istitha’ah kesehatan dan masa tinggal jamaah perlu dikaji serius. Jika biaya bisa ditekan dan endurance jamaah bisa dijaga, maka reformasi ini layak dibicarakan lebih terbuka.
Mengapa Harus 40 Hari?
Selama ini jamaah Indonesia berada di Makkah sekitar 25–32 hari, tergantung fase layanan, sementara total masa tinggal di Saudi kerap melampaui 40 hari. Pada 2025, Kemenag Sumbar mengutip rencana evaluasi bahwa masa tinggal yang selama ini lebih dari 40 hari bisa dirapatkan menjadi 36 hari bahkan 30 hari. Di sisi lain, PPIH juga menyebut masa tinggal jamaah di Makkah pada 2025 sekitar 32 hari, sedangkan sumber Kemenag lain menyebut rata-rata di Makkah 25 hari.
Baca juga : Dana Abadi Umat Sebagai Wakaf Uang Nasional
Perbedaan angka detail itu justru memperlihatkan satu hal: durasi tinggal adalah variabel kebijakan, bukan sesuatu yang sakral. Jika bisa 32 hari di Makkah, lalu total 40 hari lebih di Saudi, berarti ada ruang efisiensi dalam desain rotasi penerbangan, penempatan hotel, dan manajemen embarkasi-debarkasi.
Dalam praktik global, banyak negara tidak menempatkan jamaah terlalu lama di Saudi. Mereka merapatkan waktu kedatangan mendekati fase puncak ibadah dan mempercepat pemulangan setelah seluruh rukun dan wajib haji selesai. Dengan sistem penerbangan dan logistik modern, pertanyaannya bukan lagi apakah mungkin, melainkan apakah kita berani mengubah desain lama.
Biaya Bisa Dipangkas Triliunan
Komponen biaya terbesar BPIH selama ini berada pada penerbangan, akomodasi, layanan Armuzna, serta konsumsi dan transportasi lokal. BPKH mencatat biaya akomodasi di Makkah dan Madinah adalah salah satu komponen besar, sementara biaya konsumsi dan transportasi lokal porsinya lebih kecil.
Mari gunakan simulasi konservatif. Bila pengurangan masa tinggal hanya 10 hari, dan beban harian akomodasi plus konsumsi plus transport lokal diasumsikan sekitar USD 100-150 per jamaah per hari, maka potensi penghematan berada di kisaran USD 1.000-1.500 per jamaah. Dengan kuota 221.000 jamaah, total potensi penghematan mencapai sekitar USD 221 juta sampai USD 331,5 juta. Jika dikonversi dengan kurs Rp 16.000 per dolar AS, maka angkanya sekitar Rp3,5 triliun sampai Rp 5,3 triliun.
Baca juga : Revisi UU Haji: Ujian Desain Kelembagaan
Kalau masa tinggal dipotong 15 hari, simulasi yang sama menghasilkan penghematan sekitar USD 1.500-2.250 per jamaah, atau total USD 331,5 juta sampai USD 497,25 juta. Dalam rupiah, ini setara sekitar Rp 5,3 triliun sampai Rp 8 triliun.
Ini baru hitungan konservatif. Belum memasukkan efek ikutan seperti pengurangan beban katering, efisiensi shuttle, dan tekanan logistik di hotel-hotel jamaah. Jadi, mempersingkat masa tinggal bukan penghematan receh. Ini soal triliunan rupiah.
Lebih Murah, Lebih Fit
Selain biaya, ada soal yang lebih mendasar: stamina jamaah. Mayoritas jamaah Indonesia berusia matang hingga lanjut usia. Masa tinggal yang terlalu panjang di tengah suhu panas, kepadatan, dan ritme ibadah yang berat dapat menggerus daya tahan sebelum fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Semakin lama jamaah tinggal, semakin besar potensi kelelahan, dehidrasi, dan penurunan kondisi fisik. Karena itu, mempersingkat masa tinggal justru bisa menjadi bagian dari kebijakan menjaga istitha’ah kesehatan. Jamaah datang lebih dekat ke fase inti ibadah, tenaga lebih terjaga, dan risiko kelelahan berkurang.
Baca juga : Purbaya Benar, Ekonomi Syariah Perlu Naik Kelas
Di titik inilah reformasi masa tinggal menjadi masuk akal secara syariah, kesehatan, dan fiskal sekaligus. Haji tetap sah dan sempurna, tetapi penyelenggaraannya lebih efisien dan lebih manusiawi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah masa tinggal bisa dipersingkat. Pertanyaannya adalah, jika triliunan rupiah bisa dihemat dan kondisi fisik jamaah bisa lebih terjaga, mengapa harus 40 hari?
Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, CWC. Seorang praktisi dan perancang kebijakan ekonomi serta keuangan syariah. Pernah menjadi Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer (CIO) BPKH, serta CEO & Founder Hajj & Umrah Center (HUC).Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.