Dark/Light Mode

Catatan A. Iskandar Zulkarnain, CEO & Founder Hajj Umra Center

Bank Haji Untuk Kebaikan Umat

Selasa, 13 Januari 2026 13:14 WIB
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)
CEO & Founder Hajj Umra Center A. Iskandar Zulkarnain. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana perlunya dana haji dikelola melalui instrumen perbankan sendiri, kerap macet pada perdebatan normatif. Ada yang mengkhawatirkan risiko, ada pula yang mencemaskan potensi tumpang tindih dengan bank umum yang telah ada. Padahal, diskursus ini sesungguhnya tidak sedang membicarakan ekspansi bisnis perbankan, melainkan desain kebijakan pengelolaan dana haji yang berkelanjutan dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah.

Hasil penelitian pada disertasi pengelolaan keuangan haji menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya pengelola dana haji memiliki bank, melainkan pada bagaimana fungsi perbankan tersebut ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang tepat, terukur, dan diawasi secara ketat. Bank haji tidak boleh dipahami sebagai bank dagang yang mengejar laba semata, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjaga kesinambungan dana haji, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta memastikan nilai manfaat benar-benar kembali kepada jamaah.

Dalam konteks Indonesia, diskursus ini menjadi semakin relevan ketika skala dana haji terus membesar dan basis jamaah semakin tersebar hingga pelosok. Fragmentasi layanan keuangan, keterbatasan jangkauan lembaga keuangan formal, serta kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah menuntut adanya instrumen yang mampu mengorkestrasi penghimpunan dana, pengelolaan likuiditas, dan layanan keuangan secara terintegrasi. Tanpa instrumen semacam itu, potensi nilai manfaat dana haji akan sulit dioptimalkan secara berkelanjutan.

Perbankan Sebagai Alat Kebijakan Haji

Baca juga : Menjaga Hak Jemaah Haji Khusus

Salah satu rujukan penting dalam diskursus ini adalah pengalaman Lembaga Tabung Haji di Malaysia. Berdiri lebih dari enam dekade lalu, lembaga ini sejak awal dirancang tidak hanya sebagai pengelola dana haji, tetapi juga menjalankan fungsi yang setara dengan perbankan. Melalui struktur tersebut, penghimpunan dana, pembiayaan, investasi, dan layanan jamaah dikelola dalam satu ekosistem yang relatif utuh dan terintegrasi.

Keberhasilan Lembaga Tabung Haji bukan semata karena skala dana yang besar, melainkan karena kejelasan mandat dan konsistensi tata kelola. Fungsi perbankan ditempatkan sebagai alat untuk mendukung tujuan haji, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Dana jamaah dihimpun dengan prinsip kehati-hatian, dikelola secara profesional, dan diinvestasikan untuk menjaga keberlanjutan serta keterjangkauan biaya haji. Model ini memperlihatkan bahwa fungsi perbankan dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif apabila dirancang secara tepat.

Hasil penelitian disertasi menunjukkan bahwa pendekatan seperti ini relevan untuk dikaji oleh Indonesia, bukan untuk ditiru mentah-mentah, melainkan untuk diadaptasi sesuai konteks nasional. Perbedaan jumlah jamaah, kondisi geografis, dan keragaman lembaga keuangan menuntut desain yang lebih inklusif. Namun pesan utamanya jelas, fungsi perbankan dapat memperkuat pengelolaan dana haji apabila ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang ketat dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Bangun Tata Kelola Bank Haji

Baca juga : Saatnya Dana Haji Butuh Bank Sendiri

Pengalaman internasional juga menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan bank haji bukan terletak pada bentuk kelembagaannya, melainkan pada tata kelola dan pengawasannya. Dalam konteks Indonesia, hasil penelitian pada disertasi menekankan pentingnya pemisahan peran antara pengelola dana, operator layanan, dan fungsi pengawasan. Tanpa pemisahan yang jelas, risiko konflik kepentingan dan inefisiensi justru dapat meningkat.

Di sinilah relevansi penataan kelembagaan keuangan haji secara lebih komprehensif. Pengelola dana haji memerlukan instrumen yang mampu mendukung mandatnya, namun sekaligus berada dalam koridor pengawasan yang kuat. Fungsi perbankan yang kelak dijalankan harus tunduk pada prinsip syariah, kehati-hatian, serta mekanisme supervisi yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyimpang dari tujuan utama pengelolaan dana haji.

Hasil disertasi juga menunjukkan bahwa keberadaan fungsi pengawasan yang efektif justru dapat mempercepat, bukan memperlambat, pengambilan keputusan investasi. Ketika desain kelembagaan jelas dan ruang lingkupnya terfokus pada ekosistem haji dan umrah, bank haji dapat berperan sebagai alat kebijakan yang lincah sekaligus aman. Ia menjadi simpul pengelolaan likuiditas dan efisiensi, bukan sumber spekulasi atau ekspansi bisnis yang berisiko.

Baca juga : Urgensi Kementerian Haji Dan Umrah

Belajar dari luar memberi satu pelajaran penting: bank haji yang berhasil adalah bank yang dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat, bukan ambisi pertumbuhan semata. Dengan pendekatan seperti ini, gagasan bank haji tidak lagi dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai solusi kebijakan yang rasional untuk menjawab tantangan pengelolaan dana haji di masa depan, sejalan dengan kebutuhan jamaah dan prinsip kemaslahatan umat.

Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, WCW. Seorang CEO & Founder Hajj Umra Center, perancang kebijakan Islamic finance dan ekosistem haji-umrah, serta mantan Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.