BREAKING NEWS
 

KSOS: Pola Kerja Jadi Pertimbangan Menentukan Status Pengemudi Ojol

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 15 September 2026 13:13 WIB
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Status pengemudi ojek online (ojol) dinilai tidak bisa otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Penentuan status pengemudi perlu melihat kondisi dan pola kerja yang sebenarnya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) Hairun H. mengatakan, keberadaan platform dan istilah yang digunakan dalam kontrak belum cukup menjadi dasar untuk menentukan status pengemudi. Penilaian juga perlu mempertimbangkan kendali platform, kebebasan pengemudi dalam memilih waktu kerja, serta pola dan struktur kompensasi.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam pertemuan KSOS, dikutip Selasa (15/9/2026).

Dia menjelaskan, hubungan kerja perlu dilihat berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja. Ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh pekerjaan berbasis aplikasi sebagai hubungan kerja konvensional.

Menurut Hairun, pengemudi ojol memiliki kondisi dan pola kerja yang beragam. Sebagian pengemudi sangat bergantung pada satu platform, sementara lainnya menggunakan beberapa aplikasi sekaligus.

Baca juga : Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker untuk Pengemudi Ojol

“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus,” katanya.

Sebagian pengemudi, lanjut Hairun, hanya bekerja pada jam tertentu. Ada pula yang menggabungkan pekerjaan sebagai pengemudi ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal.

Keragaman tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam melihat hubungan kerja dan status masing-masing pengemudi.

Adsense

“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan,” tegas Hairun.

KSOS menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya pengemudi yang menjalankan aktivitas secara mandiri atau berdasarkan transaksi. Meski demikian, status mandiri tidak berarti platform terbebas dari tanggung jawab terhadap pengemudi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Hairun mengatakan, pengemudi tetap membutuhkan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan berbasis platform. Perlindungan tersebut antara lain mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial yang dapat mengikuti pengemudi, serta transparansi tarif dan potongan.

Selain itu, kontrak yang adil, mekanisme penonaktifan yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak berorganisasi dan bernegosiasi juga perlu diperhatikan.

Menurut Hairun, bentuk perlindungan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kerja pengemudi yang beragam.

“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional,” jelas Hairun.

Terkait bonus atau tunjangan hari raya (BHR), Hairun mengatakan pemberian fasilitas tersebut tidak otomatis menjadi dasar perubahan status hukum pengemudi.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres

Dia menilai status pengemudi tetap perlu ditentukan berdasarkan kondisi dan pola kerja yang dijalankan, bukan semata-mata karena adanya pemberian BHR.

“Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tegas Hairun.

KSOS berharap kebijakan mengenai pengemudi ojol tidak menggunakan satu klasifikasi untuk seluruh pengemudi. Menurut Hairun, kebijakan perlu mempertimbangkan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan pengemudi tetap mendapatkan perlindungan yang memadai.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense