Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
KPK Duga Sekda Banyumas Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Maba di Unsoed
Sabtu, 12 September 2026 10:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie mengetahui praktik dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hal ini yang menjadi dasar penyidik komisi antirasuah untuk menggeledah ruangan Sekda Banyumas.
“Penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed,” ujar Budi, Jumat (11/9/2026).
Ruangan Sekda Banyumas, menjadi satu dari enam tempat yang digeledah penyidik KPK pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026). Selain ruangan Sekda, penyidik menyasar rumah tiga Wakil Rektor Unsoed, yakni Wakil Rektor I, II, dan IV.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga : Diperiksa 7 Jam, Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara Soal Kasus K3
“Di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).
Pada Minggu, penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.
Dalam penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga : Kejagung Terima Pengembalian Rp 5 M dari Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie
Selain Sodiq, KPK menetapkan lima tersangka lainnya. Kelimanya adalah Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orangtuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.
Namun, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi sehingga pengembaliannya menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq.
Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.
Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya