BREAKING NEWS
 

157 Orang Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri, Kasus Narkoba Dan Pembunuhan

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Kamis, 13 Februari 2025 19:43 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha (kiri) dan Wakil Menlu Arrmanatha Christiawan Nasir dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Foto Tangkapan Layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri hingga akhir 2024.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha C. Nasir menuturkan, hingga 31 Desember 2024 sebanyak 157 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Tata-sapaan akrabnya, memaparkan, WNI yang menghadapi vonis hukuman mati tersebut terdiri atas 111 WNI terlibat kasus narkoba dan 46 WNI terjerat kasus pembunuhan. 

Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

“Seluruh kasus hukuman mati tersebut masih dalam proses. Tercatat ada 46 kasus (hukuman mati) baru di tahun 2024,” kata Tata dalam jumpa pers bertajuk “Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024” di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Secara rinci Tata menjelaskan, sebanyak 147 WNI menghadapi kasus hukuman mati di Malaysia. Sementara, empat WNI terjerat kasus di Laos, disusul tiga kasus di Uni Emirat Arab. Kemudian, dua kasus hukuman mati di Arab Saudi, sedangkan satu kasus ada di Vietnam.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 20 Januari Hadir Di Burger King Harapan Indah

Sementara, sebanyak 137 WNI telah diputus bebas murni atau vonisnya diturunkan menjadi hukuman penjara dari ancaman hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 75 WNI mendapat penurunan hukuman dari program review di Malaysia. Sedangkan 62 WNI sisanya bebas murni.

Adapun secara umum, Kemlu berhasil menyelesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri dari total 67.297 kasus yang ditangani sepanjang 2024. Pada rentang waktu yang sama, Kemlu telah menyelesaikan 4.138 kasus khusus dari total 5.177 kasus yang ditangani.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 13 Januari Hadir Di Burger King Harapan Indah

Dia memaparkan, 79,6 persen dari kasus yang diselesaikan merupakan kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan serta kecelakaan transportasi.  Sementara, 15,1 persen lainnya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Adsense

Tata menambahkan, Kemlu juga telah menerbitkan 1.316.627 Surat dokumen Pelayanan Kekonsuleran Perwakilan RI. Hal itu mencakup paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan surat keterangan lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense