RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat (AS) bersama District of Columbia menggugat Presiden Donald Trump setelah menghentikan penyaluran dana pendidikan federal senilai 6,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 101 triliun.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Rhode Island, dengan tuduhan langkah Trump melanggar Undang-Undang Impoundment Control Act of 1974, sebuah regulasi yang melarang presiden secara sepihak mengubah atau menahan pengeluaran yang telah disetujui Kongres.
Baca juga : Jenazah Perempuan Ditemukan, Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Seluruh negara bagian penggugat dikuasai Partai Demokrat. Di antaranya New York, Massachusetts, Pennsylvania hingga Arizona. Mereka menilai, pemangkasan ini bukan hanya inkonstitusional tetapi juga berdampak langsung pada jutaan siswa dan keluarga, terutama kelompok rentan seperti imigran.
Dana yang dibekukan mencakup alokasi untuk program ekstrakurikuler, pelatihan guru, layanan pengasuhan anak, program pencegahan perundungan, serta kursus bahasa Inggris bagi penutur asing, sebuah jaringan layanan pendidikan yang menopang siswa dari latar belakang non Inggris atau berpenghasilan rendah.
Baca juga : Pertamina Foundation Lestarikan Lingkungan Lewat Program Hutan Lestari
Trump berdalih, program-program tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing negara bagian, bukan beban pusat. Dia juga menyebut, pemotongan dana ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran nasional.
Bantuan federal untuk sekolah biasanya dialokasikan setiap tahun pada 1 Juli. Namun, Departemen Pendidikan telah mengabari seluruh institusi pendidikan di seluruh negara bagian bahwa tidak ada lagi pendanaan dari pusat, pada 30 Juni 2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.