Dark/Light Mode

Dugaan Penyelewengan Dana BSPS Di Sumenep

Kejati Jatim Warning Para Saksi

Selasa, 10 Juni 2025 07:15 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan kepada Wartawan. (Foto: Instagram/saiful_bahri_siregar_sbs)
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan kepada Wartawan. (Foto: Instagram/saiful_bahri_siregar_sbs)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024. Selain memeriksa sejumlah warga yang menjadi penerima bantuan, penyidik juga memeriksa sejumlah perangkat desa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menu­turkan, tim jaksa masih melaku­kan pemeriksaan kepala desa dan warga yang menerima bantuan untuk dimintai keterangan.

“Kami melakukan pemerik­saan kepada kepala desa dan beberapa penerima bantuan di Kejati Jatim, sekaligus di Sumenep. Kami melakukan pemeriksaan kepada kepala desa dan para penerima bantuan dan para pihak-pihak yang berkaitan dengan BSPS,” katanya kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.

Menurut Saiful, ada 5.904 orang penerima dana BSPS dengan total anggaran Rp 109,8 miliar. Dia meminta kepada masyarakat yang dimintai keterangan agar menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus BSPS di Sumenep. Dia juga berharap ke­jujuran dari para perangkat desa terkait mengenai kasus ini.

Baca juga : Diskon Tol & Transportasi Bakal Gerakkan Ekonomi

“Kami mohon kepada ma­syarakat yang di Sumenep yang sebagai penerima atau keluarga atau para pihak, tolong berikan keterangan apa adanya untuk dapat diungkap kebenaran, kare­na yang mau kami cari adalah kebenaran,” ujarnya.

Kejati Jatim, lanjut Saiful, menemukan indikasi adanya pi­hak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan BSPS di Sumenep. “Kami akan mengambil tindakan apabila pihak yang tidak bertanggung jawab mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil, kami tidak akan ragu menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Ka­wasan Permukiman (PKP) Heri Jerman menegaskan, pihaknya telah menunjukkan keseriusan sejak awal untuk mengusut kasus penyelewengan dana BSPS.

Heri dan jajarannya sudah turun langsung ke lokasi-lokasi terpencil di wilayah kepulauan Sumenep, seperti Pulau Kan­gean, Ra’as, dan Sapudi, serta melakukan koordinasi hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Pesan Prabowo, Penerima Bantuan Jangan Meleset

“Saya dan tim turun langsung ke daerah, bukan hanya berhenti di Kejaksaan Negeri Sumenep, tapi juga mengawal hingga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Ini bentuk nyata pengawalan kami terhadap kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Heri, Kejati Jatim telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk dengan menggunakan pendekatan inves­tigatif langsung ke lapangan seperti yang dilakukan oleh Kemen­terian PKP. “Saya percaya, Kejati Jatim akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kemen­terian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan ang­garan total sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.

Kabupaten Sumenep menjadi daerah penerima dana BSPS terbesar di Indonesia dengan total alokasi Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah bagi Ma­syarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setiap penerima ban­tuan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian mate­rial dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Namun dalam pelak­sanaannya, program ini diduga menyimpang dari ketentuan.

Baca juga : Udara Lebih Bersih, Hibur Rakyat Dan Bantu UMKM

Tim dari Kementerian PKP menemukan sedikitnya 18 indikasi penyimpangan dana BSPS. Antara lain, ketidaktepatan sasaran penerima, adanya slip kosong penari­kan tabungan yang disodorkan ke­pada penerima, serta puluhan nota pembelian dari satu toko bangunan yang sama persis digunakan untuk beberapa rumah. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.