RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mencabut visa bisnis dan turis sekitar 200 ribu warga asing yang sedang dan akan mengajukan status pengungsi di Negeri Paman Sam.
JIKA itu terjadi, langkah tersebut akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam satu kali tindakan sepanjang sejarah AS. Namun, kebijakan di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump ini kemungkinan akan mendapat banyak kritikan dan tuntutan hukum.
Jika tidak ada perubahan keputusan dari pusat, Departemen Luar Negeri AS akan mengumumkan kebijakan ini dalam beberapa pekan mendatang soal pembatalan visa kategori B1 dan B2 yang diterbitkan antara 2016 dan 2026.
Visa B1 dan B2 yang akan dibatalkan adalah mereka yang sudah atau sedang mengajukan permohonan suaka untuk menjadi warga negara AS yang sah.
Hal ini diketahui berdasarkan dokumen Departemen Luar Negeri yang diperoleh Associated Press, Senin (24/8/2026). Langkah tersebut akan diambil melalui koordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Baca juga : Sandrinna Michelle, Enjoy Perankan Kisah Siswi SMA
“Kami sedang berkoordinasi dengan DHS untuk mengidentifikasi dan mencabut visa non-imigran milik warga asing dengan mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, tapi mengajukan permohonan suaka untuk tinggal permanen di sini,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott dikutip dari AP, Selasa (25/8/2026).
Dia menolak berkomentar mengenai jumlah pasti visa yang mungkin dicabut. “Karena proses ini masih berlangsung, jumlah pencabutan visa bersifat dinamis dan akan dilakukan bertahap,” ucap Pigott.
Sumber Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada AP, pencabutan visa ini tidak akan berujung pada deportasi segera.
Menurut para pejabat yang berbicara dengan syarat anonimitas, sebagian besar individu yang kasus suakanya sedang dalam proses akan dikategorikan ulang. Namun, mereka akan kehilangan status sebagai pelancong bisnis atau wisatawan.
Apakah Sebuah Negara Berhak Ubah Aturan Maritim Internasional
Baca juga : 5.800 Gempa Susulan Terjadi di Flores, BMKG Minta Warga Tenang
Sejak Trump memulai masa jabatannya keduanya pada 2025, pemerintahannya terus memperketat pembatasan bagi pemohon visa.
Beberapa aturan bahkan menuntut informasi lebih rinci mengenai riwayat media sosial mereka, mewajibkan penyetoran jaminan (bond) bernilai tinggi untuk pemrosesan visa, serta melarang penerbitan visa bagi warga negara dari negara-negara tertentu.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Wakil Menteri Luar Negeri Christopher Landau menyoroti pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggunakan visa wisata dan bisnis untuk memasuki AS, kemudian mengajukan permohonan suaka.
“Masyarakat di AS dan seluruh dunia sudah muak dengan klaim suaka yang tidak berdasar,” cuit Landau di X, Senin (24/8/2026).
Dia menegaskan, suaka seharusnya tidak menjadi celah untuk mengakali hukum imigrasi negara manapun.
Baca juga : Kirim Rendang & Obat-obatan, Hanura-Gebu Minang Peduli NTT
Landau mencontohkan kasus seorang warga negara Kolombia yang datang ke AS pada 2015 dengan visa turis, lalu mengajukan permohonan suaka.
Visa B1 umumnya diterbitkan untuk perjalanan bisnis, sedangkan visa B2 diterbitkan untuk tujuan pariwisata, kunjungan keluarga atau perawatan medis.
Tidak diketahui secara pasti, baik dari dokumen maupun keterangan pejabat terkait berapa banyak pemegang visa ini yang sedang atau telah mengajukan permohonan suaka di AS dan akan terdampak pencabutan visa tersebut.
Pemohon visa B1 dan B2 saat ini diminta memberikan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengajukan permohonan suaka di AS, serta membuktikan niat mereka untuk kembali ke negara asal. DAY
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Rabu, 26 Agustus 2026 dengan judul "Batasi Permohonan Suaka AS Bakal Cabut 200 Ribu Visa Bisnis & Turis WNA"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.