Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian
Senin, 5 Oktober 2026 08:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hari ini atau besok. Menjelang pembacaan putusan itu, MK menjadi pusat perhatian.
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu pemeriksaan paling lama 14 hari kerja sejak perkara dicatat. Gugatan ijazah Gibran dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana Cs pada 17 September 2026. Dengan demikian, putusan perkara tersebut paling lambat dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Lampiran PKM Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan perkiraan waktu yang sama. "Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026," bunyi PMK yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Pada persidangan Jumat (2/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk perkara ini telah selesai. Majelis hakim selanjutnya mempelajari seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Baca juga : Rotasi 19 Kapolda, Geser 8 Komjen: Kapolri Gaspol
"Majelis merasa sudah cukup dengan semua keterangan yang ada. Kami berterima kasih kepada semua, mulai dari pemohon dengan saksi dan ahlinya, termohon dengan saksi dan ahlinya, pihak terkait dengan saksi dan ahlinya, maupun Bawaslu," ujar Saldi, dalam sidang tersebut.
Saldi meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama hakim mempelajari seluruh bahan persidangan. Ia juga meminta para pihak tidak terjebak dalam perdebatan opini yang dapat mengganggu proses pengambilan keputusan.
"Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dari persidangan ini," katanya.
Sidang perdana gugatan ijazah Gibran digelar pada 21 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 23 September, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Baca juga : Usia Kabinet Tersisa 3 Tahun, Para Menteri Harus Gaspol
Pada 30 September, persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Di antaranya pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini dan ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti.
Sehari kemudian, 1 Oktober, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon. Selanjutnya, pada 2 Oktober, MK menghadirkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. Sidang juga menghadirkan Atase Pendidikan KBRI secara daring, yakni Nur Aeni Ariyanti dari Singapura dan Yuli Rahmawati dari Australia.
Persidangan itu menyedot perhatian publik cukup tinggi. Jalannya persidangan banyak diulas oleh politisi, tokoh, pengamat, bahkan warganet. Berbagai video cuplikan persidangan banyak beredar di media sosial.
Setelah rangkain sidang selesai, banyak pihak penasaran dengan putusan MK nanti. Berbagai analisis muncul. Ada yang memprediksi MK bakal menolak gugatan itu, ada juga yang sangat yakin MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.
Baca juga : Hujan Mulai Turun, Elnino Masih Mengintai
Menyikapi hal ini, mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie meminta publik tidak berspekulasi. "Kita percayakan saja ke MK. Tunggu putusannya," ujar Jimly, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu malam (4/10/2026).
2 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Menjelang pembacaan putusan, dua hakim MK, Saldi Isra dan Arsul Sani, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Muhammad Rullyandi, salah seorang anggota relawan yang menjadi saksi ahli dalam PHPU yang digelar di MK. Saldi dan Arsul dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Pelaporan dilakukan Jumat (2/10/2026), sehari setelah Rullyandi diusir dari sidang dengan agenda pembuktian gugatan perkara, Kamis (1/10/2026). Saat itu Rullyandi datang sebagai saksi ahli dari pihak terkait. Namun, ia diusir karena dalam sebuah talkshow melabeli persidangan PHPU Gibran ilegal.
Menanggapi hal ini, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna memastikan bakal memeriksa kelengkapan dan persyaratan laporan yang diajukan. "Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," kata I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya