RM.id Rakyat Merdeka - PADA 27-31 Juli 2026 di Kingston, Jamaica, diselenggarakan Si¬dang ke-31 Majelis Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA). Dalam sidang tersebut, salah satu isu yang dibahas antara lain mengenai tindakan sepihak Amerika Serikat (AS) terkait eksplorasi dan eksploitasi dasar laut dalam.
Sebagaimana diketahui, April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah keputusan yang bertujuan mengintensifikasikan kegiatan Amerika Serikat dalam eksplorasi dan pengembangan sumber daya dasar laut dalam di wilayah yang berada dalam batas terluar landas kontinen Amerika Serikat, serta di kawasan yang berada di luar yurisdiksi nasionalnya. Dokumen yang diadopsi tersebut juga mencakup pembahasan eksploitasi sumber daya di wilayah landas kontinen Amerika Serikat yang telah “diperluas”.
Keputusan Gedung Putih untuk mengadopsi dokumen tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan sejumlah negara. Termasuk negara-negara Barat dan organisasi internasional, serta menjadi bahan pembahasan kritis di berbagai forum.
Dalam sejumlah pernyataan terkait, perhatian diarahkan pada potensi konsekuensi serius dari tindakan sepihak Amerika Serikat terhadap hukum internasional yang telah berlaku bagi Kawasan dasar laut internasional (the Area), serta terhadap kegiatan Otoritas Dasar Laut Internasional, yang bertugas memastikan pemanfaatan sumber daya Kawasan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 demi kepentingan seluruh umat manusia.
Sekretaris Jenderal Otoritas Dasar Laut Internasional, Leticia Carvalho, menegaskan bahwa tindakan sepihak semacam itu menciptakan preseden yang berbahaya dan berpotensi mengancam stabilitas sistem tata kelola laut dunia yang telah terbentuk. Menurutnya, tidak ada negara, badan hukum, maupun orang perorangan yang berhak mengklaim hak atas sumber daya Kawasan yang merupakan warisan bersama umat manusia, maupun memperoleh atau melaksanakan hak tersebut dengan cara lain selain sesuai dengan ketentuan Bagian XI Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.
Baca juga : Suguhkan Rendang Dan Ikan Cod Panggang Pada Resepsi Hari Nasional
Sebagai catatan, Federasi Rusia tidak mengakui batas terluar landas kontinen yang ditetapkan secara sepihak oleh Amerika Serikat pada tahun 2023. Sebab, langkah tersebut tidak sesuai dengan praktik internasional yang telah berkembang serta tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Rusia senantiasa memberikan perhatian khusus terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 dan secara konsisten mendukung kepatuhan yang ketat terhadap ketentuan-ketentuan “Konstitusi Kelautan” tersebut, yang dianggap sebagai salah satu penca-paian paling signifikan dalam kodifikasi dan pengembangan hukum internasional modern. Sifatnya yang universal dan pendekatannya yang komprehensif dalam mengatur berbagai kegiatan di laut menunjukkan bahwa melalui kerja sama antarnegara, bahkan persoalan yang paling kompleks pun dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Konvensi tersebut menetapkan rezim hukum kawasan dasar laut internasional, dengan menyatakan sumber dayanya sebagai warisan bersama umat manusia. Mengingat hampir seluruh negara telah menjadi pihak dalam instrumen tersebut, rezim ini dipatuhi oleh mayoritas negara anggota PBB.
Saat ini, seluruh kegiatan di Kawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip warisan bersama umat manusia. Karena itu, tindakan sepihak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi dasar laut dalam dapat merusak rezim yang telah ditetapkan untuk Kawasan serta melemahkan mandat ISA. Tindakan tersebut juga dapat menghambat kemajuan ekonomi dan sosial semua negara, terutama negara-negara berkembang.
Meskipun tidak turut serta pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, AS telah menandatangani Perjanjian 1994 tentang Pelaksanaan Bagian XI Konvensi tersebut sehingga berkewajiban untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menghilangkan objek dan tujuan perjanjian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional.
Baca juga : Indonesia-Rusia Perkuat Kemitraan, Energi Nuklir Hingga FTA Jadi Sorotan
Pihak Rusia telah menyampaikan posisi tersebut pada Juli 2025 dalam Sidang ke-30 Majelis ISA. Rusia menyerukan kepada seluruh negara, termasuk Amerika Serikat, untuk menahan diri dari tindakan sepihak dan pembentukan mekanisme paralel yang dapat merusak tujuan dan prinsip Konvensi.
Khususnya dalam hal pemanfaatan sumber daya Kawasan secara tertib, aman, dan rasional demi kepentingan seluruh umat manusia. Amerika Serikat juga telah diajak untuk bergabung dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dan dengan demikian memastikan kepatuhan penuh terhadap norma-norma dan prosedur-prosedur yang ditetapkan di dalamnya.
Argumen Rusia tersebut kembali ditegaskan pada bulan Juni 2026 “di sela-sela” Pertemuan ke-36 Negara-Negara Pihak pada Konvensi.
Pendekatan Rusia dan Indonesia dalam persoalan ini pada dasarnya memiliki banyak kesamaan. Yang terpenting dalam hal ini adalah penerapan nyata dari prinsip warisan bersama umat manusia, yang menekankan pada pemanfaatan sumber daya dasar laut dalam secara bertanggung jawab dan adil demi kepentingan seluruh masyarakat internasional, termasuk negara-negara berkembang.
Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting untuk mencegah tergerusnya hukum internasional yang bersifat universal akibat tindakan sepihak serta memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keamanan lingkungan dan prinsip pembagian manfaat yang adil dari pemanfaatan sumber daya tersebut.
Baca juga : Dubes Ralf Beste Pasang Jersey Raksasa Di Gedung Kedubes Jerman
Hal ini sangat menentukan bukan hanya bagi terjaganya wibawa Konvensi 1982 dan Otoritas Dasar Laut Internasional. Tetapi juga bagi kemampuan negara-negara untuk bersama-sama memastikan pemanfaatan kekayaan laut dunia secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan adil demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Penulis: Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.