RM.id Rakyat Merdeka - Ulah Sorn Ketsiri (27) menjajal jet ski di tengah banjir Jalan New Phetchaburi, Bangkok, Thailand, berujung ke ranah hukum. Pemuda ini ditangkap polisi atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dan merintangi lalu lintas, sebelum dibawa ke Pengadilan Kota Bangkok Utara, Senin (28/9/2026).
Melansir The Strait Times, aksi nekat Sorn mendadak viral setelah dia mengunggah videonya di Facebook bertajuk “B K K D R I F T”.
Dalam video tersebut, dia melaju kencang dan meliuk-liuk di jalanan yang banjir. Aksinya tersebut menciptakan ombak yang menerjang trotoar, tangga jembatan penyeberangan, hingga rumah warga.
Baca juga : Hujan 48 Jam Nonstop, Bangkok Lumpuh Diterpa Banjir
Media lokal Tnews melaporkan, gelombang itu merusak sejumlah properti warga. Rekannya yang merekam aksi tersebut ikut terseret menjadi tersangka.
Kepada penyidik Kepolisian Makkasan, dia berdalih ingin menghibur warga yang sedang stres dilanda banjir.
“Teman Warga Negara Asing (WNA) saya yang menyuruh. Kata dia, aksi seperti ini di luar negeri bisa bikin orang terhibur pas situasi sulit,” aku Sorn.
Baca juga : Wapres Minta Nakes RSUD Arosuka Tangani Korban Bencana hingga Pulih
Bukannya menghibur, aksi kreatif Sorn malah berbuah vonis 15 hari penjara. Dia juga dikenakan denda 5.000 baht (sekitar Rp 2,6 juta, kurs Rp 533) usai mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita jet ski miliknya. Polisi mengajukan permohonan agar kendaraan tersebut dirampas untuk kas negara.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Kamis, 1 Oktober 2026 dengan judul "Asyik Main Jet Ski Di Lokasi Banjir Berujung Penjara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.