Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Kontroversi yang muncul dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) lebih banyak disorot dari segi dasar hukum dan kekhawatiran akan digunakannya surat edaran tersebut sebagai kekuatan untuk membungkam demokrasi. Kekhawatiran yang kedua sudah ditepis oleh penjelasan Kapolri dan pemerintah, apalagi didukung oleh para ulama dan tokoh-tokoh agama.
Apalagi, di dalam Surat Edaran itu sendiri secara jujur diungkapkan latar belakang dan tujuan penerbitan Surat Edaran tersebut, yaitu:
(a) bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional, seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia (HAM);
(b) bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat dan martabat manusia serta kemanusiaan, seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia;
Baca juga : Bentuk Ujaran Kebencian
(c) bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian;
(d) bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini;
(e) bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
Dengan background dan penjelasan tersebut di atas, sesungguhnya cukup dapat diyakini bahwa Surat Edaran ini tidak akan digunakan selain untuk tujuan yang telah ditetapkan. Apalagi, substansi Surat Edaran tersebut bersifat universal.
Baca juga : Apa Itu Ujaran Kebencian
Banyak negara, termasuk negara-negara maju, juga sudah menerapkan ketentuan tentang UK. Bahkan, ide tentang UK sudah tertuang di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh negara kita sebagaimana tertuang di dalam UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Dalam UU ini disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2):
“Segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang membentuk suatu hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.”
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun belum spesifik, tetapi sesungguhnya juga sudah memuat peraturan tentang Hate Speech (HS). Dalam Pasal 28 UU ini disebutkan:
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca juga : Mengasah Mata Batin
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Bahkan, sanksinya pun sudah diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yang mengancam pidana penjara enam tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dalam Hukum Pidana Islam (Jarimah), sanksi hukum dikenakan secara bertingkat kepada orang yang sengaja menebarkan fitnah atau kebencian. Mulai dari kategori melakukan tindakan ceroboh sampai kepada pemberontak (bugat) yang diancam dengan hukuman mati.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 dan 6, edisi Minggu, 4 Oktober 2026 dengan judul "Dasar Hukum Ujaran Kebencian"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.