BREAKING NEWS
 

SIM Keliling Tangsel 17 Maret, Cek Disini Lokasinya

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Jumat, 17 Maret 2023 06:49 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 17 Maret, Cek Di Sini Lokasinya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adsense

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 16 Maret, Hadir Di Terminal Leuwiliang

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 16 Maret, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemud

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense