Dark/Light Mode

SIM Keliling Kabupaten Bogor 15 Maret, Hadir Di Polsek Taman Sari

Rabu, 15 Maret 2023 07:59 WIB
Layanan SIM kelilng. (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM kelilng. (Foto: Patra Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (15/3) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Pos Polisi Gadog, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 15 Maret, Hadir Di 5 Lokasi

2. Polsek Taman Sari, pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 15 Maret Hadir Di Plaza Keboen Raya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 15 Maret Hadir Di Komsen Jatiasih

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.