Dark/Light Mode

SIM Keliling Tangerang Kota 16 Maret, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Kamis, 16 Maret 2023 07:36 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (16/3) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1.Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh , pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 16 Maret, Hadir Di 5 Lokasi

2. Pos Polisi (Pospol) Duta Garden Benda, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : SIM Keliling Bogor 16 Maret Hadir Di Mall Boxies Tajur

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 16 Maret Hadir Di Bekasi Cyber Park

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.