BREAKING NEWS
 

Dicoret Sebagai Penerima KJMU Oleh Disdik DKI

Duh, 3.351 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 5 Juli 2024 06:50 WIB
Sejumlah mahasiswa mengadukan penghentian secara sepihak bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Disdik DKI Jakarta memas­tikan, pendistribusian KJMU tepat sasaran. Dalam melakukan penetapan penerima KJMU, pi­haknya menggandeng beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pember­dayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP­PAPP), serta Dinas Kependudu­kan dan Pencatatan Sipil (Dis­dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami ucapkan selamat ke­pada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah, pesan Budi.

Pada Kamis (27/6/2024) Dis­dik DKI telah mencairkan dana KJMU. Namun untuk penerima baru terdaftar di Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses pem­bukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Baca juga : Jerman Vs Spanyol, Adu Gengsi Demi Posisi

Budi menegaskan, KJMU merupakan program strategis yang diperuntukan bagi ma­syarakat yang benar-benar tidak mampu. Karena itu, pendistribu­sian KJMU dilakukan dengan sangat selektif.

“Harus memiliki etos belajar yang tinggi sehingga meraih masa depan yang lebih baik,” ucap dia.

Setelah melalui proses veri­fikasi kelayakan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan se­banyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024.

Baca juga : Error, Osaka Angkat Koper

“Dinas Pendidikan DKI Ja­karta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sa­saran sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Program KJMU, lanjut dia, bekerja sama dengan 124 pergu­ruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini ter­dapat 110 PTN dan 14 PTS yang terdaftar dalam program KJMU.

Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. Dana ini digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan. Yaitu, biaya penyelenggaraan pendi­dikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan per­lengkapan pendukung belajar lainnya.

Baca juga : Syifa Hadju, Dijodohkan Dengan Anak Sultan Cikarang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 5 Juli 2024 dengan judul Dicoret Sebagai Penerima KJMU Oleh Disdik DKI, Duh, 3.351 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense