RM.id Rakyat Merdeka - Bagi Anda warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Minggu (14/7/2024) beroperasi di tiga lokasi berikut:
1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
2. Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Baca juga : Kecelakaan Di Tol Solo-Ngawi Arah Surabaya-Jakarta, 6 Meninggal 14 Luka Ringan
3. Jakarta Barat: Depan Kantor Walikota Baru Jakarta Barat, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca juga : Maunya Golkar: Kaesang di Jakarta, Emil di Jawa Barat
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 13 Juli, Hadir Di 2 Lokasi
4. Bukti Tes Psikologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.