RM.id Rakyat Merdeka - Warga Jakarta akan diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memimalisir dampak kebakaran. Kebijakan itu sudah diterapkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) yang diinisiasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat).
Anggota Komisi A Dwi Rio Sambodo berharap, Dinas Gulkarmat menggencarkan program ini. Karena, program ini diyakini mampu meminimalisasi dampak kebakaran dan menjadi penolong pertama saat api masih kecil.
Baca juga : Duel Memburu Sejarah
“Kalau semua warga memiliki APAR, tentu kebakaran besar bisa dicegah,” kata Rio dalam rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
Pada kegiatan sosialisasi itu, lanjut Rio, Dinas Gulkarmat mesti menjelaskan kepada masyarakat terkait fungsi, tempat pembelian, cara penggunaan, pengisian dan perawatan APAR di rumah.
Meskipun setiap rumah akan diwajibkan memiliki APAR, menurut Rio, warga bebas memilih jenisnya. Disebutkannya, APAR memiliki enam jenis dalam bentuk powder atau serbuk kimia, foam atau busa, CO2 atau karbon dioksida, gas cair, air bertekanan, serta wet chemical atau bahan kimia basah.
Baca juga : Pegula Mewek Bahagia
“Jenis-jenis yang paling mini atau paling kecil sekalipun tidak masalah. Pada prinsipnya kita ingin melakukan penanggulangan dini,” ucap Rio.
Jika sosialisasi dilaksanakan secara masif, Rio yakin kesadaran warga akan bahaya kebakaran semakin meningkat.
Rio menekankan pentingnya mengajak masyarakat agar tidak khawatir memiliki APAR.
Baca juga : Trump-Musk Live, Tarik1 Juta Pemirsa Netizen
“Ini sama ketika dulu pada awal kita beralih menggunakan tabung gas. Banyak orang yang cemas dan khawatir. Tetapi ketika sosialisasi digencarkan, masyarakat paham tentang fungsi dan merasa aman dan nyaman memakai gas,” ucap Rio.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi menjelaskan, program Gempar sudah berjalan. Khusus di Jaksel, Wali Kota Munjirin sudah mengeluarkan instruksi agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jasel Selatan diwajibkan memiliki APAR di rumahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.