RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperluas akses transportasi umum dengan mengembangkan Transjakarta menjadi Transjabodetabek, mendapatkan dukungan. Meski langkah tersebut bakal mengalami kendala karena operasi Transjakarta masih disubsidi.
Menurut pengamat tata kota Yayat Supriatna, perlu otoritas tunggal yang memiliki wewenang lebih luas untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi secara terpadu di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Pasalnya, saat ini belum ada badan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Jabodetabek,” jelas Yayat di Jakarta, Senin(24/2/2025).
Meski Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah memiliki beberapa program dan inisiatif. Seperti JR Connexion Jabodetabek dan subsidi Buy The Service (BTS), kewenangan mereka masih terbatas.
Baca juga : Raih Gelar WTA 1000 Dubai, Andreeva Makin Ditakuti
Sementara, lanjut Yayat Kemenhub juga memiliki peran mengatur transportasi. Yakni mengatur besaran subsidi yang diberikan kepada angkutan massal, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Yayat menilai, integrasi tarif kombinasi KRL, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Transjakarta membutuhkan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Jika sepenuhnya subsidi layanan diberikan ke Pemprov, otomatis kelembagaan Jabodetabek sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov,” katanya.
Yayat juga mempertanyakan apakah Dewan Aglomerasi yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), nantinya memiliki wewenang untuk mengatasi masalah integrasi transportasi di Jabodetabek.
Baca juga : Siap Ceraikan Young Lex
“Dibutuhkan penjelasan terkait tugas dan tanggung jawab Dewan Aglomerasi di bidang transportasi,” kata Yayat.
Ada beberapa operator utama integrasi layanan Jabodetabek saat ini, yakni PT KCI, PT Trans Jakarta, LRT Jabodebek dan JR Connexion.
Menurutnya, tarif kombinasi antar-layanan KRL, MRT, LRT Jabodetabek, LRT Jakarta, Trans Jakarta, JR Connexion, serta perhitungan tarif untuk jarak antar-kota harus dipertimbangkan.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, ketidakadaan otoritas transportasi di Jabodetabek menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan integrasi tarif dan sistem transportasi di Jabodetabek.
Baca juga : Alhamdulillah, Kita Surplus Beras 5 Juta Ton
“Sepanjang tidak ada lembaga yang punya otoritas memiliki kewenangan lintas wilayah administrasi antar Pemda, integrasi tarif tidak mudah diimplementasikan,” ujar Sudaryatmo.
Pembentukan otoritas ini, menurutnya, membutuhkan produk hukum yang jelas dan dukungan dari Pemda.
“Otoritas kan butuh produk hukum. Apakah Pemerintah rela sebagian kewenangannya diambil oleh otoritas tersebut?” tanyanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.