RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai bentuk relaksasi fiskal untuk masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru PBBKB sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Kebijakan ini menyusul kewenangan baru yang diberikan kepada kepala daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Kolaborasi Mitratel Dan Baznas, Serahkan Bantuan Al-Quran Braille
“Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina,” ujar Pramono saat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Gubernur Pramono menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen ditetapkan langsung oleh Pertamina. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah kini berwenang menetapkan tarif secara mandiri.
“Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” lanjutnya.
Baca juga : Lebaran, OTP KA Bandara Yogyakarta Raih Ketepatan Waktu Hampir 100 Persen
Pemprov DKI telah menetapkan secara resmi penurunan tarif tersebut dan akan segera menyosialisasikannya melalui peraturan gubernur.
Ia menambahkan, meskipun tarif turun, dampaknya hanya akan dirasakan oleh warga Jakarta.
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ujar Pramono.
Baca juga : Pendatang Baru Di Jakarta Diimbau Mandiri Lapor Diri Ke Dukcapil
Saat ditanya apakah transportasi daring seperti GrabCar mendapat tarif kendaraan umum, Pramono menjelaskan bahwa hanya kendaraan berpelat kuning yang masuk dalam kategori tersebut.
“Yang kendaraan umum, tentunya transportasi umum. Kalau transportasi yang bersifat personal rental dan sebagainya itu berbeda, itu personal,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.