BREAKING NEWS
 

Kenaikan Tarif Harus Diikuti Penertiban

Waspada, Pengendara Pilih Lapak Parkir Liar

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 14 Juni 2025 06:50 WIB
Petugas Dishub sedang menertibkan parkir liar di trotoar dan bahu Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif parkir harus diikuti kebijakan penertiban parkir liar. Jika tidak, para pengendara berpotensi lari memilih lokasi parkir liar karena tarifnya lebih murah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Justin Adrian mengatakan, tujuan Pemprov DKI menaikkan tarif parkir untuk mengatasi ke­macetan dengan cara mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, dan mensubsidi para pengguna moda transportasi umum.

Justin memahami logika tersebut sebagai instrumen pengendalian kendaraan pribadi. “Tapi, kebijakan ini akan miskin manfaat jika parkir liar masih dibiarkan,” kata Justin di Ja­karta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Alyssa Daguise, Presiden Akan Jadi Saksi Nikah

Menurutnya, jika tarif dinaikkan tapi penegakan hukum mengenai parkir liar tetap lemah, justru akan berdampak fatal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta bakal rungkad (terpuruk).

“Masyarakat akan berpindah ke parkir liar yang tidak resmi dan justru merugikan Jakarta,” ingat kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Justin juga mengingatkan, Ja­karta sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai kewajiban punya garasi bagi pemilik mobil. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang hingga kini belum ditegakkan secara serius oleh Pemprov DKI.

Baca juga : Menko Polkam: Presiden Apresiasi Kerja Pemberantasan Narkoba

“Masih banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Kewajiban memiliki garasi itu dibiarkan tanpa implementasi dan penegakan hukum yang te­gas,” kritiknya.

Lebih lanjut, Justin menyoroti persoalan kemacetan yang se­makin parah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2022, jumlah kenda­raan bermotor di Jakarta telah mencapai 21,8 juta unit dan kemungkinan meningkat saat ini.

“Itu belum termasuk kenda­raan dari luar Jakarta yang masuk harian. Tidak heran jika Jakarta luar biasa macet, karena kita belum berhasil membatasi pertumbuhan jumlah kendaraan secara efektif,” tuturnya.

Adsense

Baca juga : Infrastruktur Butuh 10.000 T, Untuk MBG 300 T, Swasembada Jagung 6 T: Bu Menkeu, Uangnya Ada?

Justin menekankan, kebijakan menaikkan tarif parkir, harus menjadi bagian dari program komprehensif untuk diterapkan. Menjadi bagian dari paket kebi­jakan mobilitas terpadu dengan memperluas park and ride, menegakkan larangan parkir liar, memastikan ketersediaan trans­portasi publik yang nyaman dan tepat waktu, serta insentif bagi warga yang berpindah moda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense