RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana, turun langsung ke wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, untuk meredam ketegangan yang dipicu penonaktifan lima RT di RW 01, Kamis (25/9/2025).
Saat berdialog dengan warga, Andri mengaku prihatin atas kebijakan lurah yang menonaktifkan lima ketua RT di RW 01 tanpa proses musyawarah.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya melanggar semangat demokrasi di tingkat masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
“Hari ini saya berkunjung ke wilayah Cipadu, khususnya RW 01, menindaklanjuti kericuhan kemarin. Ada produk hukum dari Pak Lurah yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan warga. Lima RT yang dinonaktifkan ini harus segera disikapi,” ujar Andri, usai berdialog dengan warga.
Politikus muda ini menegaskan, permasalahan tersebut perlu segera disikapi oleh Pemerintah Kota Tangerang, mulai dari camat hingga wali kota, agar konflik tidak berlarut-larut.
Diingatkannya, RT merupakan produk demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, tidak bisa serta merta lurah memberikan sanksi penonaktifan tanpa dasar yang jelas.
“Ini akan menimbulkan konflik, dan kemarin terbukti warga berdatangan melakukan aksi protes,” imbuhnya.
Baca juga : City Gas Tour 2025 PGN di Dumai dan Pekanbaru, Warga Dukung Transisi Energi
Menurut Andri, langkah pendekatan yuridis bukan jawaban atas masalah ini. Sebaliknya, pendekatan sosial melalui musyawarah mufakat jauh lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan.
“Pendekatan sosial jauh lebih nyaman bagi kita semua. Yang paling penting adalah pelayanan publik tetap berjalan, jangan sampai warga jadi korban,” ingatnya.
Andri menilai, keputusan penonaktifan RT tanpa penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pj) akan berdampak serius pada pelayanan publik.
“Tidak ada Plt, tidak ada Pj, dan sebagainya. Ini akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. Penonaktifan RT harus segera dicari solusinya,” tegasnya.
Menanggapi desakan warga, Andri memastikan DPRD akan memanggil lurah, camat, hingga perwakilan RT, RW, dan warga untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya, agar semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu.
“DPRD akan menyiapkan waktu untuk RDP. Semua pihak, baik perwakilan warga, RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan, akan diundang agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelasnya.
Dengan turunnya DPRD, warga berharap keresahan mereka segera mendapatkan jawaban.
Baca juga : Pemanfaatan Bantuan Buku dari Perpusnas Perkuat Literasi Masyarakat
Bagi Andri, yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Cipadu tidak terhambat dan masyarakat kembali hidup rukun.
“Yang kita jaga adalah kenyamanan warga. Jangan sampai ada kebijakan serampangan yang justru memicu konflik. DPRD hadir untuk memastikan solusi bisa segera ditemukan,” tuturnya.
Andri menegaskan, DPRD akan terus memantau perkembangan situasi di Cipadu agar demokrasi di tingkat paling bawah tetap dihormati, dan hak-hak warga dalam memilih dan dipilih tidak dilanggar.
Dia memastikan, DPRD Kota Tangerang akan mengawal kasus Cipadu hingga tuntas. DPRD akan meminta laporan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, dan warga.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara bijak. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memecah belah warga,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemkot Tangerang dapat segera mengambil langkah cepat agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Yang paling penting, warga harus tetap guyub. Jangan sampai masalah air bersih justru merusak harmoni sosial yang sudah lama terbangun,” pesannya.
Baca juga : IISMEX 2025 Dibuka, Pameran Internasional Dorong Solusi Kota Berkelanjutan
Andri mengungkapkan, persoalan pemecatan RT tak lepas dari polemik pengelolaan pelayanan air PAM swadaya di RW 01. Layanan air yang seharusnya menjadi kebutuhan vital warga justru memicu ketegangan antarwarga.
“Di sini ada pelayanan air PAM swadaya yang seharusnya bisa memberikan hajat hidup bagi orang banyak, tetapi disinyalir menjadi potensi krisis di masyarakat,” sesal Andri.
Dia pun mengapresiasi upaya warga dalam mengelola sumber daya air secara mandiri.
“Ini patut disyukuri karena pelayanan air ini sebenarnya bisa berdampak positif bagi masyarakat RW 01. Tinggal bagaimana dikembalikan pada local wisdom, kearifan lokal, gotong royong, dan pengelolaan bersama agar memberikan manfaat maksimal,” tuturnya.
Sebelumnya, Camat Larangan Nasrullah berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui mediasi.
Menurutnya, langkah pemberhentian ketua RT sebelumnya dilakukan atas dasar permintaan sebagian masyarakat yang menilai kinerja para RT tidak memuaskan.
“Kami akan kaji kembali kritikan warga. Mediasi menjadi jalan terbaik agar situasi tetap kondusif,” kata Nasrullah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.