BREAKING NEWS
 

Pembahasan Raperda KTR Sudah Final, Merokok Hanya Boleh Di Ruangan Khusus

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 6 November 2025 12:55 WIB
Kawasan Dilarang Merokok. (foto: zahra/rm)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan aktivitas merokok dan perdagangan rokok masih diperbolehkan asal mengikuti aturan yang akan disahkan.

"Tempat-tempat hiburan seperti cafe dan bar masih diperbolehkan menyediakan area merokok," Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga : Pengganti Pasar Barito Di LA Belum Rampung

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira memastikan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan tetap dipertahankan. 

Adsense

“Tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan,” jelas Farah.

Baca juga : Akui Salah Terima Suap, Djuyamto Nangis Di Ruang Sidang

Aturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, terutama bagi generasi muda.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca juga : Demi Kursi Perdana Menteri Jepang, Takaichi Rangkul Oposisi

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," ujar Pramono, Selasa (16/9/2025).

Raperda KTR merupakan regulasi yang bertujuan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat umum tertentu, demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense