Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim nonaktif Djuyamto menangis dalam sidang kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng alias migor, yang menjeratnya sebagai terdakwa. Dia mengaku salah menerima uang suap
Tangis Djuyamto pecah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Selain dia, terdakwa lain dalam sidang ialah hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin, hakim ad hoc PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa, saya lah yang menghancurkan... Mohon izin, Yang Mulia," kata Djuyamto, menahan tangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
"Saya ibaratkan saya mandi besar, mandi wajib setelah saya menyadari di tubuh saya ada najis," katanya, kembali menangis.
Baca juga : Laga Berat Bhayangkara FC Di Kandang Semen Padang
Ketua majelis hakim Effendi sempat menawarkan tisu untuk menyeka air matanya, tapi Djuyamto menolak.
Dia kemudian menceritakan bahwa sang istri yang juga pernah menjadi saksi dalam persidangan, pernah memperingatkannya agar jangan "main perkara".
Djuyamto merahasiakan penerimaan suapnya kepada sang istri. Istrinya baru tahu ketika Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait kasus suap yang menjerat suaminya. Sang istri pun murka.
"Saya menjelaskan bahwa saya bakal menjadi tersangka, dia (istri) mengajak saya ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," bebernya, masih sambil menangis.
Baca juga : Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi Di Tengah Sumatera
Menurutnya, sejak saat itu dia merasa bersalah karena menerima uang untuk menangani kasus hukum.
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi ekspor CPO migor. Dia didampingi dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus dugaan suap ini, jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Uang mengalir melalui Wahyu Gunawan lalu kepada M. Arif yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Soal Gaya Ceplas-Ceplos, Purbaya Didukung Gibran
Jumlah uang suap sebesar Rp 40 miliar itu diduga diberikan tim pengacara terdakwa korporasi yakni AR, MS, dan JS. Uang ini mereka terima dari MSY selaku Head Social Security Legal Wil Group.
Selanjutnya, sebagaimana dalam surat dakwaan, uang tersebut dibagi-bagi. Terdakwa M. Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya