RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penataan lahan pemakaman yang disalahgunakan untuk kegiatan usaha dan pemukiman di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi makam sekaligus menambah ketersediaan lahan pemakaman bagi warga.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, Kamis (18/12/2025) pukul 07.30 WIB, penertiban dilakukan di TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
Di TPU seluas 71 ribu meter persegi tersebut, sekitar 1.576 meter persegi diketahui dimanfaatkan secara ilegal oleh sebagian masyarakat untuk kegiatan usaha.
“Pemanfaatan lahan makam untuk usaha jelas dilarang. Ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, yang melarang penggunaan tanah makam untuk kepentingan selain pemakaman,” kata Kusmanto yang memimpin penertiban TPU Kober Rawa Bunga.
Baca juga : Akses Makin Terbuka, Kondisi Berangsur Pulih
Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 14 bangunan liar yang digunakan untuk berbagai jenis usaha, seperti bengkel dan aktivitas komersial lainnya.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi, para pemanfaat lahan ilegal itu bersedia membongkar bangunan mereka secara sukarela.
“Alhamdulillah, masyarakat bisa memahami dan mau memindahkan usahanya. Kami hadir untuk memastikan lokasi benar-benar bersih dan kembali sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Setelah penataan, lahan seluas sekitar 1.576 meter persegi itu akan dikembalikan fungsinya menjadi area pemakaman. Dari penataan tersebut, Pemkot Jaktim memperkirakan akan tersedia sekitar 420 petak makam baru.
Penataan dilakukan dengan melibatkan 400 personel dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Pertamanan, Sudin Bina Marga, Sudin Sumber Daya Air (SDA) hingga Pasukan Oranye.
Baca juga : Pertamina Kembali Jadi Pengguna Produk Dalam Negeri Tertinggi Di RI
Untuk membersihkan sisa bangunan dikerahkan 25 truk dan dua eksavator atau mobil beko. Selain pembersihan, dilakukan pula kerja bakti bersama di area TPU.
Selain TPU Kober Rawa Bunga, Pemkot Jaktim juga menargetkan penataan di TPU Kebon Nanas. Namun, Kusmanto menegaskan, pendekatan di lokasi itu akan berbeda karena sebagian warga telah menjadikan area makam sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.
“Di Kebon Nanas, luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat mencapai sekitar 3.700 meter persegi. Jika bisa dikembalikan fungsinya, potensi penambahan lahan makam bisa mencapai sekitar 1.000 petak," ujarnya.
Untuk warga terdampak, Pemkot Jaktim menyiapkan skema relokasi. Warga ber-KTP DKI Jakarta akan direlokasi ke rumah susun.
Sementara warga yang memiliki usaha akan diarahkan ke pasar binaan atau lokasi binaan (lokbin).
Baca juga : Momen Prabowo Cek Tumpukan Kayu Yang Terbawa Banjir Di Aceh Tamiang
Adapun anak-anak yang terdampak relokasi akan difasilitasi pemindahan ke sekolah terdekat. “Kalau bukan warga DKI, tentu tidak bisa kita tampung,” ujar Kusmanto.
Ia menyebut saat ini proses penataan di TPU Kebon Nanas masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.