BREAKING NEWS
 

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Ditangkap

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 15 Mei 2026 21:27 WIB
Foto: Iman Kurniawan/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan kategori 3C sepanjang operasi tahun 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 103 tersangka. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus viral di media sosial yang sempat meresahkan masyarakat. Rinciannya, polisi mengungkap 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor.

Pengungkapan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan wilayah ibu kota.

Baca juga : Digelar Pemprov Jateng, 10 Provinsi Bahas Ketahanan Pangan Dan Energi

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain 53 unit sepeda motor, empat mobil, 65 telepon genggam, delapan senjata tajam, serta lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.

Adsense

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kriminalitas.

"Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).

Baca juga : PHE Perkuat Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional Jangka Panjang

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, pihaknya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.

“Tim ini disebar di titik-titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ungkap Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penyiraman Aktivis, 2 Pelaku Teridentifikasi

Pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menjerat pelaku kepemilikan senjata ilegal dengan Pasal 307. Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense