Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Pengangkatan Jabatan Tersangka Kasus K3
Kamis, 26 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengangkatan jabatan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini didalami komisi antirasuah saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, CK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
“Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga : Kaesang Cs Dapat Tambahan Personel, Eks Bupati Indramayu Gabung Ke PSI Jabar
Selain CK, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain. Yakni DA selaku ASN/Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), serta DIM selaku ASN/PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker; serta pimpinan SAV Money Changer. Budi belum merinci hal yang digali dari dua saksi tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, CFH; Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, HR; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, SMS. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Mereka kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga : Tetap Jaga Kepercayaan Publik Bawaslu Waspadai AI Ganggu Pemilu 2029
Jaksa mendakwa Noel dan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Noel juga disebut turut diperkaya Rp 70 juta serta menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari terdakwa IBM.
Jaksa mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang pemerasan sebesar Rp 3,81 miliar, kemudian Rp 1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024 dan Rp 758,9 juta pada November 2024–Agustus 2025. Dana tersebut diduga dibagi kepada para terdakwa dengan besaran berbeda-beda. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya