BREAKING NEWS
 

PAD Jakarta Bisa Nambah 3 T, Legislator PKB Usul Mobil Listrik Dikenai Pajak

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 4 Agustus 2026 17:33 WIB
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf. Foto: DPRD DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengusulkan kendaraan listrik roda empat mulai dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 3 triliun per tahun.

Usulan itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, selama ini mobil listrik belum dikenai PKB maupun BBNKB. Padahal, sudah saatnya ada kesetaraan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Baca juga : LEPAS Gandeng Jakarta Fashion Week Di GIIAS, Mobil Listrik Jadi Gaya Hidup

"Kita mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB khusus untuk mobil listrik. Saat ini mobil listrik belum dibebankan kedua jenis pajak tersebut, padahal perlu ada keseragaman dengan kendaraan berbahan bakar fosil," ujar Yusuf, Selasa (4/8/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, sumber pendapatan baru perlu digali menyusul berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Adsense

"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," katanya.

Yusuf menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur pemungutan PKB serta BBNKB terhadap kendaraan listrik.

Baca juga : Anwar Abbas Usul, Koruptor Dihukum Mati Saja!

Menurut dia, aturan tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran sehingga layak dijadikan dasar penyusunan kebijakan daerah.

"Kita mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan," tegasnya.

Politikus PKB itu optimistis usulan tersebut dapat direalisasikan apabila mendapat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan listrik diperkirakan mencapai hampir Rp 3 triliun setiap tahun.

"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp 3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," tandasnya.

Baca juga : DPR Apresiasi Langkah Cepat PLN Pulihkan Listrik di Sumatera

Yusuf berharap, ketentuan mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik dapat dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebelum dibahas lebih lanjut di Bapemperda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense