RM.id Rakyat Merdeka -
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi kembali hadir melayani masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah warga Bekasi mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Bagi Anda pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, simak rincian lokasi, jadwal operasional, persyaratannya, hingga estimasi biaya perpanjangan SIM Keliling Bekasi hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bekasi Rabu 19 Agustus 2026
-
Mall Ciputra Cibubur : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
-
KFC Juanda Bekasi Timur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
(Catatan: Pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota harian pemohon telah terpenuhi).
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Bekasi khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis (melewati batas tanggal), pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa:
-
KTP Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)
-
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biaya Terbaru
SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
-
Bukti Surat Keterangan Sehat
-
Bukti Hasil Tes Psikologi SIM
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Baca juga : SIM Keliling Bogor Selasa 18 Agustus 2026, Ini Lokasi & Jadwal Lengkap
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Tarif tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi di lokasi pelayanan).
Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mengantongi SIM yang masih aktif saat berkendara. Segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya berakhir agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.