BREAKING NEWS
 

18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Air Tak Penuhi Standar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 5 Oktober 2026 13:53 WIB
Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan mengikuti apel sebelum pelaksanaan penertiban dan penutupan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). (Foto: Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta.

Penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya depot yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha.

Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Timur. Masing-masing wilayah terdapat enam DAMIU yang ditutup.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan masih adanya persyaratan yang belum dipenuhi pelaku usaha.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.

Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.

Selain persoalan kualitas air, Tim Terpadu juga menemukan DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Satpol PP Jaktim Pastikan Pengamanan Lokbin Pasar Kramat Jati

Pelaku usaha didorong segera melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Penindakan di Tiga Wilayah Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum.

Keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.

Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas air belum memenuhi standar serta masih terdapat ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.

Penindakan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026 di Jakarta Timur dengan menutup enam DAMIU. Penutupan dilakukan karena alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air dan ketentuan perizinan usaha.

Baru 4,01 Persen DAMIU Punya SLHS

Adsense

Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan, dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca juga : Pramono Ancam Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Pelaku Pungli di Jakut 

Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa 50,16 persen air DAMIU tercemar bakteri E. coli.

Padahal, air isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakan air isi ulang dalam kesehariannya.

Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Hal ini mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat. SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Karena itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Berlandaskan Ketentuan yang Berlaku

Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga : DPRD DKI Usul Tambah Satpol PP, Jakarta Darurat Begal

Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku usaha DAMIU, baik dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha.

Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Masyarakat juga diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU.

Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense