Dark/Light Mode

Satpol PP Bersihkan Spanduk Parpol & Ormas

Flyover & Jalan Protokol Bukan Tempatnya Atribut

Rabu, 18 Februari 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, atribut partai politik memenuhi sejumlah jembatan layang di Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Ilustrasi, atribut partai politik memenuhi sejumlah jembatan layang di Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga spanduk dan baliho di flyover dan jalan protokol.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menjaga estetika kota dan keselamatan warga. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan, flyover dan jalan protokol bukan tempat memasang atribut. Kawasan tersebut merupakan jalur lalu lintas utama dan ruang aktivitas warga setiap hari. 

Menurutnya, penertiban tidak semata-mata bertujuan merapikan wajah kota, tetapi untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga : Bodo/Glimt Vs Inter Milan, Tantangan Lingkar Arktik

“Langkah Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho di 93 flyover serta kawasan white area, sudah tepat,” kata Mujiyono, Jumat (13/2/2026). 

Dia menyoroti masih banyak spanduk yang dipasang sembarangan, mudah lepas tertiup angin, hingga mengganggu pandangan pengendara. 

“Risiko kecelakaan itu nyata. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya. 

Mujiyono menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Tidak hanya atribut partai politik, promosi swasta yang dipasang di zona terlarang juga harus ditertibkan. 

Baca juga : Janice Tancap Gas, Aldila Angkat Koper

“Yang dibolehkan, hanya reklame berizin di titik yang sudah diatur. Jangan sampai ada standar ganda,” pintanya. 

Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta ini mengakui, ada pihak yang merasa ruang ekspresinya menjadi terbatas akibat kebijakan ini. Namun, dia menegaskan bahwa yang diatur adalah lokasinya, bukan hak untuk menyampaikan pendapat. 

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan di lokasi yang memang sudah jelas dilarang,” tegasnya. 

Mujiyono pun mendukung Satpol PP menjalankan penertiban secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Menurutnya, aparat tidak perlu sungkan terhadap partai mana pun. 

Baca juga : Di Saat Dunia Krisis Pangan, Alhamdulillah, Kita Surplus

“Penertiban juga jangan bersifat musiman, melainkan harus konsisten,” katanya. 

Komisi A DPRD DKI, lanjut Mujiyono, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan. Dia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan. 

“Kalau ada pelanggaran, harus bisa dilaporkan dan langsung ditindak. Intinya sederhana, kota ini milik bersama. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, Jakarta akan lebih tertib dan lebih aman,” tandasnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.