RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang memiliki beragam tantangan dan prioritas dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Pramono Siapkan Pasar Baru Jadi Hub Baru, Bakal Jadi Wisata Kuliner 24 Jam
“Melalui kebijakan ini, kami menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana, dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Menurut dia, pemerintah memahami bahwa berbagai kebutuhan dan prioritas terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Karena itu, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Pembebasan sanksi diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca juga : Pramono Minta Bina Marga Kebut Perbaikan Jalan Gelap dan Bergelombang Rawamangun
Pelaksanaannya akan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak kebijakan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa pembebasan berakhir.
Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta dan menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.
Baca juga : Normalisasi Sungai di Jakarta Harus Dibarengi Penataan Kampung Bantaran
Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga penyediaan berbagai fasilitas bagi warga.
Melalui kesempatan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan kembali melangkah lebih ringan untuk Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.